Lihat ke Halaman Asli

Review Skripsi Tentang Pernikahan Beda Agama Prespektif Al-Qur'an

Diperbarui: 5 Juni 2023   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama             : Dian Ngafiyatul Karimah

NIM               : 212121081

Kelas              : HKI 4C

Didalam review skripsi ini, saya mengambil skripsi dari FAKULTAS USHULUDDIN FILSAFAT DAN POLITIK UIN ALAUDDIN MAKASSAR tahun 2014 yang di tulis oleh Muhammad Yunus yang berjudul "PERNIKAHAN BEDA AGAMA PRESPEKTIF AL-QUR'AN"

       Pendahuluan 

           Al-qur'an merupakan kitab suci yang murni berasal dari Allah swt., baik secara lafadznya maupun maknanya. Dengan turunnya utusan dari Allah swt, yaitu Malaikat Jibril yang menyampaikan wahyu dari Allah kepada Rasululloh saw. Yang disampaikan melalui jalan wahyu seperti ilham, pemberian inspirasi dalam jiwa, lewat mimpi yang benar atau cara lain. 

          Pada hakikatnya Al-Qyr'an tidak hanya sekedar sumber ilmu saja, tetapi disaat yang sama Al-Qur'an merupakan sumber segala kebahagiaan yang sejati. Al-Qur'an merupakan kitab suci yang memuat ajajarang yang memiliki sifat universal, yang mengatur segala urusan atau kehidupan umat manusia. 

          Dalam Al-Qur'an berisikan tentang perintah dan larangan dari Allah swt, termasuk perintah untuk menikah bagi orang yang telah mamp dari segi manapun, baik dari segi jasmani ataupun rohani. Pada dasarnya manusia tidak suka dalam kesendirian, karena seorang manusia pasti membutuhkan orang lain entah itu untuk mencurahkan isi hati, mengobrol, mencurahkan cinta atu pun yang lainnya. Maka dari itu, Allah memberikan jalan kepada manusia dengan cara menjaga kehormatannya serta martabatnya yaitu dengan cara menikah atau melakukan pernikahan. Pernikahan inilah yang Allah ridhoi dan diabadikan didalam Islam selamanya.          

        Allah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan. Hidup bersama antara pria dan wanita belum disebut keluarga jika keduanya belum ada ikatan pernikahan. Keluarga dibentuk dari sebuah ikatan pernikahan, tanpa pernikahan tidak ada yang namanya seuah keluarga. Karna itu Allah menganjurkan bagi yang mampu untuk menjalankan pernikahan. Kesalahan besar bagi laki-laki yang seing dilakukan ketika memilih calon istri tidak mengikuti petunjuk serta arahan yang ada di agama, rata-rata mengutamakan pada harta dan kecantikan saja, tanpa melihat bagaimana agamanya. 

         Maka dari itu untuk memilih seorang pasangan sangatlah diperlukan dengan yang namanya kesetaraan, baik itu kesetaraan beragama, kesetaraan kedudukan, kesetaraan pandangan hidup, serta kesetaraan dalam berfikir. Berkaitan denan kesetaraan kedudukan dan kesetaraan beragama, maka sangatlah tidak dianjurkan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Larangan pernikahan beda agama ini dilatarbelakangi oleh  inginnya membentuk "sakinah" didalam keluarga yang merupalan tujuan dari pernikahan. Sebuah pernikahan akan langgeng serta tentram jika didalamnya terdapat kesesuaian pandangan hidup diantara suami istri. 

          Indonesia masyarakatnya merupakan masyarakat yang majemuk dalam segi suku bangsa dan beragama. Konsekuensinya, disaat menjalani kehidupan masyarakat indonesia dihadirkan berbagai perbedaan dari perbedaan kebudayaan, cara pandang serta interaksi antar individu. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan lainnya yaitu hubungan antar umat beragama. Pernikahan beda agama merupakan salah satu masalah yang ada diantara umat beragama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline