Lihat ke Halaman Asli

Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Diperbarui: 21 Maret 2023   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Secara istilah Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah sepotong dari hukum islam yang sudah menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia. Pada umumnya diartikan sebagai norma hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga muslim, seperti perkawinan, talak, cerai, waris, dan hadiah.

Prinsip-prinsip perkawinan

Perkawinan dalam kompilasi hukum islam adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu perkawinan berlangsung yang di sah kan oleh Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Salah satu aspek yang palimng penting dalam kehidupan muamalah adalah masalah hukum perkawinan. Dalam perkawinan memiliki prinsip sangatlah wajib, prinsip-prinsip perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 KHI yaitu:

  • Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
  • Perkawinan sah tergantung dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing
  • Asas monogami
  • Calon suami istri sudah dewasa jiwa dan raganya
  • Undang-undang perkawinan menganut asas monogami akan tetapi terbuka untuk yang ingin poligami selama diizinkan oleh agama
  • Kedudukan suami istri seimbang.

Pentingnya pencatatan perkawinan

            Pencatatan perkawinan merupakan kegiatan pendataan atau pengadministrasian dari sebuah perkawinan yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah (PPN) yang kedudukannya di Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayah kedua calon mempelai untuk melangsungkanya pernikahan yang beragama islam.

            Tujuan adanya pencatatan perkawinan ini untuk menjaga ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Hal ini merupakan upaya yang diatur oleh perundang-undangan, bertujuan melindungi martabat, dan kesucian dalam perkawian, dan lebih di khususkan untuk melindungi para perempuan dan anak-anak supaya mendapatkan hak-hak yang harus di dapatkan.

            Manfaat dari dicatatkannya sebuah perkawinan yaitu:

  • Sebagai alat bukti hukum yang sah untuk peristiwa perkawinan yang telah dilakukan
  • Adanya kepastian hukum.

Mudharat dari perkawinan yang tidak di catatkan:

Dalam sosiologis apabila perkawinan tidak dicatatkan akan menimbulkan fitnah, karena tidak ada bukti yang nyata, seperti buku nikah. Namun jika dalam religious atau agama tetap sah jika tidak di catatkan, tetapi islam sangat menjujung tinggi harkat dan martabat seorang wanita, karena perkawinan yang tidak di catatkan sangatlah merugikan pihak wanita dan juga anak yang akan dilahirkan, karena jika perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja tidak pernah ada pernikahan di antara kedua belah pihak, dan anak merupakan anak diluar nikah. Jika anak di luar nikah hanya mendapat nasab ibunya saja.

Perkawinan wanita hamil

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline