Lihat ke Halaman Asli

Ngabila Salama

Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Anggaran Kesehatan Naik 8,1% tahun 2024, total 5,6% Proporsi APBN 2024 Kebut Transformasi Kesehatan

Diperbarui: 24 Agustus 2023   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Kontroversi dalam pembahasan Undang undang Kesehatan tahun 2023 antara mandatory spending minimal 5 persen APBN dan 10 persen APBD dan kebijakan baru dari pemerintah melalui Kemenkes RI dan DPR RI dengan skema money follow program yang akan membuat perencanaan lebih ajek, fokus, terukur. Tidak asal copy paste program antar tahun. Tetapi benar mengakomodir kebutuhan top down untuk RPJMN dan janji kampanye kepala negara dan bottom up perencanaan dari user dan programmer di setiap level.

Anggaran Kesehatan tahun 2024 sudah resmi ditetapkan sebesar 5.6% dari APBN, atau naik 8.1% dibandingkan tahun 2023. Anggaran kesehatan terus ditingkatkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan produktif. Tahun 2024 mendatang, anggaran kesehatan bertambah menjadi: 186,4 T atau setara 5,6 persen dari proporsi total APBN tahun 2024.

Anggaran kesehatan pada tahun 2024 dialokasikan untuk transformasi sistem kesehatan, mendorong industri farmasi yang kuat dan kompetitif pilar ketiga ketahanan kesehatan untuk menciptakan produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan, serta menjamin tersedianya fasilitas layanan kesehatan yang andal dari hulu ke hilir. Juga untuk mengefektifkan program JKN, dan mempercepat penurunan prevalensi stunting yang merupakan isu prioritas. Program yang ada juga diharapkan dapat langsung aplikatif dan menyentuh masyarakat, tidak sekedar rapat dan seremonial semata.

Kenaikan Anggaran Kesehatan dalam Lima Tahun terakhir:

Tahun 2020 Rp. 119,9 T

Tahun 2021 Rp. 124,4 T

Tahun 2022 Rp. 134,8 T

Tahun 2023 Rp. 172,5 T

Tahun 2024 Rp. 186,4 T

Dengan adanya kenaikan anggaran, tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan untuk sesegera mungkin menyelesaikan target-target dari Bapak Presiden, terutama untuk menjalankan program promotif dan preventif. Yaitu menjaga masyarakat agar tidak jatuh sakit. Undang-undang kesehatan No. 17 tahun 2023 dan tentunya enam pilar transformasi kesehatan diharapkan dapat terus menciptakan layanan kesehatan yang banyak, bermutu, merata, dan mengedepankan keselamatan pasien. Terus konstruktif bersama, nyata lebih baik, untuk melakukan reformasi kesehatan yang pro rakyat dan pro tenaga kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline