Lihat ke Halaman Asli

Ngabila Salama

Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

HOAX Mandatory Spending Kesehatan Anjuran WHO 5 & 10 persen APBN/APBD, yang benar 5 persen dari GDP

Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi


Mandatory spending dihapus dalam Undang-Undang / UU Kesehatan? Ini contoh baiknya dari money follow program sebagai pengganti mandatory spending:

1. Contoh anggaran stunting sebelumnya dengan mandatory spending total 10 Milyar, tapi beli telurnya hanya 2 M dan 8 M rapat saja, ini contoh krg baik dr MS yang asal serap, sedangkan money follow program akan lbh jelas top down janji kampanye kepala negara dan daerah melalui rpjmn dan rpjmd dan bottom up program prioritas output jelas berdampak akan diprioritaskan sehingga bahkan bisa saja lebih dari 5 persen, tidak kaku dan lebih luwes dalam perencanaan penganggaran

2. Tidak ada hubungan spending kesehatan dgn angka harapan hidup. Sangat tidak bermakna seperti contoh Amerika / US vs Jepang. Malaysia vs. Jepang. Malaysia vs. Indonesia dll. Simak lebih lanjut disini: https://www.kompasiana.com/amp/ngabilasalama/648ac2024d498a73117a9ea2/belanja-kesehatan-tidak-cukup-bermakna-untuk-meningkatkan-angka-harapan-hidup-ahh

3. Delapan tahun terakhir di Indoneisa tren spending konsisten dikisaran 5 persen dan saat covid 5-10 persen (tahun 2020-2023)

4. Kesehatan sangat seksi dan menjadi urusan semua orang termasuk janji politik kampanye kepala daerah dan negara terutama untuk universal health coverage / UHC BPJS PBI membayar preminya saja anggarannya sudah besar. Contoh 40 persen penduduk DKI Jakarta yang 11 juta jumlahnya ini dibiayai APBD untuk premi PBI, setidaknya 150 milyar APBD DKI Jakarta dikeluarkan bayar premi PBI per bulan

5. Akan ada rencana induk pembiayaan kesehatan yang disepakati per tahunnya antara Kemenkes RI dan DPR RI untuk terus dikawal bersama agar penganggaran tercukupi, efektif, efisien dan akan dibuat dalam regulasi turunan

6. Mandatory spending kesehatan itu dark WHO acuannya 5% dari GDP bukan dari APBN: ini yang selama ini salah kaprah

7. Penganggaran kesehatan tidak hanya mengandalkan APBN dan APBD melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, akan tetapi ada skema hibah dan kolaborasi pentahelix (investasi) dimana pemerintah penjahit utama kolaborasi dengan swasta, masyarakat, akademisi, pers.

Semoga cita-cita money follow program utk penganggaran yang efektif, efisien, luwes, TEPAT SASARAN dapat tercapai.

https://www.kompasiana.com/amp/ngabilasalama/647ea7f14addee3d88686272/agar-efektif-anggaran-kesehatan-tidak-dipatok-dalam-ruu-kesehatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline