Perlindungan hukum tenaga kesehatan sudah diresumekan sangat baik. Diantaranya jika ada laporan masyarakat ke aparat penegak hukum / APH atas dugaan tindak pidana oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan maka APH harus minta rekomendasi dari MKDKI / majelis terlebih dahulu. Rekomendasi MKDKI tersebut spesifik harus sudah menyebutkan ada atau tidak adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktek keprofesiannya tersebut.
Jadi jika ada laporan ke APH, maka APH tidak boleh langsung melakukan penyidikan akan tetapi harus dimintakan rekomendasi ke MKDKI / majelis terlebih dahulu.
Perlindungan hukum tenaga kesehatan ditambah dari UU sebelumnya diantaranya perlindungan selama pendidikan dan mencegah perundungan dan pelecehan, tenaga kesehatan bisa menghentikan pelayanan ke pasien jika ada ancaman verbal atau lebih dari itu, dan penyelesaian sengketa diutamakan mediasi / diluar pengadilan (keadilan restoratif), narasi kesembuhan sudah dihapuskan, menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan.
Frase "hingga mendapat kesembuhan" DIUBAH MENJADI "sesuai standar pelayanan kesehatan" karena kesembuhan merupakan hasil, sedangkan pelayanan kesehatan tidak menjanjikan hasil (inspanning verbintenis). Ini sangat menguntungkan untuk tenaga kesehatan.
Denda perdata turun hanya 10% (kategori 2) dari 100 juta menjadi 10 juta saja dan mengutaman penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi) dan keadilan restoratif dan banyak perlindungan yang justru ditambah di RUU ini.
Akan ada regulasi khusus untuk mengatur posisi konsil dan kolegium menjadi lembaga yang independen dan bermitra aktif serta menjalankan fungsi pemerintah.
Komite medik RS dan faskes akan menjaga mutu dan memastikan tenaga berkompeten. Akreditasi tetap dilaksanakan bahkan sampai level dokter praktek mandiri. Bukti komitmen kemenkes menjaga mutu. Sudah terbit KMK terbaru untuk akreditasi dokter dan dokter gigi praktek mandiri gratis dan berbasis sistem SATUSEHAT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H