Terjadi perselisihan dan perdebatan di antara para Ulama' mengenai hal ini. Apakah niat termasuk syarat mutlak wudhu atau tidak?
Terdapat dua dalil yang dijadikan sumber dan rujukan atas pengambilan keputusan diantara para Ulama'.
Dalil pertama ditinjau dari Al-Qur'an, yang artinya :
"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama." (QS. Al-Bayyina ayat 5).
Dalil yang kedua merujuk pada Hadits nabi, yang artinya :
"Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al Khaththab adia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Ditinjau dari dua dalil diatas maka berangkatlah sebagian golongan yang menyatakan bahwasanya membaca niat merupakan syarat mutlak wudhu, mereka adalah penganut Madzhab Imam Syafi'i, Maliki, dan Hambali.
Sebagian lain berpendapat bahwasanya membaca niat bukan merupakan syarat mutlak wudhu, mereka adalah penganut Madzhab Imam Hanafi.
Sebab perselisihan itu disebabkan oleh keraguan apakah wudhu termasuk dalam golongan ibadah mahdhah atau ibadah ghoiru mahdhah.
Ibadah mahdhah merupakan ibadah yang maksud penerapannya tidak dapat dijangkau oleh akal pikiran manusia, misalnya seperti shalat.
Ibadah ghairu mahdhah merupakan ibadah yang maksud penerapannya dapat dijangkau oleh akal manusia. Seperti mensucikan sesuatu yang najis sebelum melaksanakan ibadah salat.