Kampus merdeka? Kalimat yang sudah tidak asing lagi di dengar bagi para mahasiswa. Dimana pada Jumat (24/1/2020) Mendikbud mengeluarkan kebijakan baru yang bertajuk Kampus Merdeka. Kampus Merdeka merupakan konsep lanjutan dari konsep sebelum nya yaitu merdeka belajar.
"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaan nya paling memungkinkan untuk segera di langsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," di sampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Saya kutip dari (kemdikbud.go.id).
Biasa nya mahasiswa datang ke kampus untuk belajar di dalam ruangan dengan bertatap muka langsung dengan dosen. Dalam sistem pembelajaran seperti SKS yang di ambil hampir keseluruhan nya mengharuskan ada nya pembelajaran di dalam kelas. Maka dari itu Mendikbud mengeluarkan kebijakan baru yaitu kampus merdeka.
Penerapan konsep kampus merdeka nanti nya mahasiswa akan di berikan kebebasan selama dua semester pada program belajar nya untuk melakukan kegiatan di luar kelas. Konsep tersebut di terapkan untuk menjadikan mahasiswa lebih bisa bersosialisasi dengan lingkungan di luar kelas. Secara tidak langsung mahasiswa akan di ajak untuk mengetahui atau belajar cara hidup di lingkungan masyarakat. Tujuan konsep tersebut untuk mengenalkan dunia kerja pada mahasiswa sejak dini. Maka dari itu, nantinya mahasiswa akan jauh lebih siap kerja ketika sudah lulus nanti nya.
Apa aja sih Kebijakan Kampus Merdeka menurut Nadiem Anwar Makarim?
Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan 4 kebijakan Kampus Merdeka, diantaranya:
- Mengubah PTN satker menjadi PTN BH
Apa itu PTN satker? PTN satker adalah sebuah perguruan tinggi negeri dengan status sebagai satuan kerja dimana di dalam nya terdapat layanan umum yang tersedia. Perubahan tersebut di lakukan untuk mengubah PTN satker menjadi PTN BH atau perguruan tinggi negeri dengan kekuatan badan hukum. Perubahan tersebut di lakukan dalam penerapan kampus merdeka karena tuntutan yang pada saat ini itu telah bergerak dengan sangat cepat. Dimana PTN BH akan di pastikan nanti nya, akan di miliki oleh semua kampus, supaya dapat berkompetisi di panggung dunia tentu nya. Saya kutip dari (sevima.com).
- Adanya Penyederhanaan pada akreditasi perguruan tinggi
Kebijakan ini berkaitan dengan program re-akreditasi yang pada dasarnya bersifat otomatis untuk semua peringkat dan juga bersifat sukarela bagi perguruan tinggi. Pada dasarnya dalam penerapan kampus yang merdeka, kedepannya akreditasi tetap berlaku selama lima tahun dan bisa di perbaharui secara otomatis. Adanya akreditasi A akan diberikan pada setiap perguruan tinggi yang nantinya bisa berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Dikutip dari (sevima.com).
- Membuka Prodi baru
Kebijakan lainnya yang akan ditetapkan kepada setiap perguruan tinggi baik itu PTN ataupun PTS. Kebijakan ini berkaitan dengan otonomi bagi setiap perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk membuka atau mendirikan sebuah program studi yang baru. Otonomi pendirian prodi baru nantinya akan diberikan jika sebuah PTN atau PTS telah memiliki akreditasi A ataupun B. Nadiem melanjutkan bahwa hak otonom tersebut diberikan jika telah melakukan kerjasama dengan organisasi atau universitas yang masuk pada QS top 100 World Universities. Dalam penetapan kebijakan ini ada pengecualian pada program pendidikan dan juga bidang kesehatan. Dikutip dari (sevima.com).
- Adanya kegiatan dua semester diluar kampus
Nadiem mengatakan bahwa pada dasarnya apapun yang dipelajari seringkali hanyalah menjadi sebuah starting poin saja yang dimiliki. Adanya kebijakan untuk melakukan kegiatan selama dua semester diluar kampus pada dasarnya menjadi sebuah bentuk kemerdekaan yang didapatkan oleh mahasiswa. Kegiatan diluar kampus bisa dilakukan dengan berbagai macam hal, mulai dari magang atau praktik pada suatu organisasi. Mengajar pada sebuah sekolah didaerah terpencil pada dasarnya juga menjadi salah satu contoh penerapan kegiatan dua semester diluar kampus. Mahasiswa juga bisa melakukan kegiatan membantu riset atau penelitian dosen serta membantu mahasiswa S2 dan S3 melakukan penelitian. Dikutip dari (sevima.com).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H