Lihat ke Halaman Asli

Peri Ryan Bersama Anggota LMK SeKecamatan Tambora Resmi Dikukuhkan

Diperbarui: 28 Desember 2024   05:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peri Ryan Anggota LMK Periode 2024-2029 Saat Disumpah Janji Dalam Pengukuhan LMK SeKecamatan Tambora, Jumat (27/12/2024). 

JAKARTA - Camat Tambora Holi Susanto menghadiri pelantikan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Se-Kecamatan Tambora dengan Masa Bhakti Tahun 2024 - 2029, bertempat di Ruang Aula Lt. 4, Kantor Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jum'at (27/12/2024).


Pantauan Media ini, tercatat sebanyak 96 anggota LMK terpilih merupakan tokoh masyarakat di setiap tingkat RW melalui proses demokrasi akar rumput di tingkat RW. Salah satunya adalah Peri Ryan Anggota LMK RW 001 Kelurahan Angke. 

Anggota LMK SeKecamatan Tambora

Acara pelantikan dan pengukuhan tersebut, dihadiri para Ketua RT, RW, Kapolsek Tambora, Danramil 02/TB, Lurah SeKecamatan Tambora, Ketua Dewan Kota, serta Ketua FKDM Kecamatan Tambora.


Di kesempatannya, Camat Tambora, Holi Susanto mengatakan, bahwa pelantikan yang saat ini dilakukan merupakan atas dasar Perda No. 4 tahun 2024 tentang perubahan Perda No. 5 tahun 2010 tentang LMK.

Menurutnya, LMK dibentuk untuk membantu Lurah dalam menjalankan Pemerintahan dan untuk menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan di tingkat RT/RW di Kelurahan dapat berjalan dengan baik.

Anggota LMK SeKecamatan Tambora Masa Bhakti Periode 2024-2029

"Saudara-saudara memiliki tanggung jawab moral Kepada masyarakat mengingat saudara dipilih dan ditunjuk oleh perwakilan masyarakat," Ujarnya dalam sambutan.

Camat juga memgatakan, bahwa LMK memiliki tugas dan tujuan menampung aspirasi warga, meningkatkan partisipasi masyarakat, mediasi dan konsultasi serta pengawasan.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) adalah sebuah organisasi atau lembaga di tingkat Kelurahan yang berfungsi sebagai wadah Musyawarah warga. LMK dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di beberapa wilayah Indonesia, seperti DKI Jakarta, untuk membantu Pemerintahan Kelurahan dalam menyalurkan aspirasi, usulan dan kepentingan masyarakat (rls/fer).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline