Lihat ke Halaman Asli

MMP MAPPI: Pj Gubernur Papua Wajib Memastikan Asas Keadilan dalam Alokasi dan Penempatan Kursi MRP Papua Selatan

Diperbarui: 11 April 2023   20:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: AKMAL ARIMYAP A, Amd.Keu

MMP MAPPI : PJ GUBERNUR WAJIB MEMASTIKAN ASAS KEADILAN DALAM ALOKASI DAN PENEMPATAN KURSI MRP PAPUA SELATAN.

News Sekitar Papua, Senin 11 April 2023. 

Sekertaris Majelis Muslim Papua Wilayah Adat Animha Kabupaten Mappi, saudara Akmal Arimyap A. Ketika dihubungi pihak media melalui saluran telpon, menyampaikan pertimbangannya kepada PJ Gubernur Provinsi Papua Selatan Terkait Seleksi dan Pembagian kursi Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan.
Beliau menekankan subtansi dari proses penjaringan calon anggota MRPS, harus di titik beratkan pada asas keadilan dan pemeratahan dalam alokasi kursi MRPS, dari tiga usulan yaitu Adat, Usulan Perempuan dan Agama, jika kita coba menganalisa pengalokasian kursi untuk wilayah kabupaten merauke yaitu 10  kursi dan boven digoel 8 kursi, maka jelas untuk mappi dan asmat masing mendapat tujuh kursi, maka disinilah yang kami maksudkan harus adanya asas keadilan, dengan memberi 1 kursi afirmasi untuk Agama islam diberikan kepada wilayah adat mappi sehingga total 33 kursi, sebab calon anggota MRP kursi agama islam, diluar usulan kabupaten merauke adalah Kabupaten Mappi yang diusulkan, sehingga alokasi kursi tidak terkesan di dominasi oleh kabupaten merauke, jika kursi agama islam diberikan kepada kabupaten Merauke maka bertambah menjadi 11 kursi, disini jelas dominasi yang tidak elegan terjadi . Bapak gubernur harus memaksimalkan kewenangannya sesuai UU yang berlaku khususnya dalam menentukan kursi usulan agama dengan asas keadilan, kewenangan tertinggi ada pada PJ Gubernur Provinsi Papua Selatan.

Tentunya Selain undang undang menjadi acuan, juga lebih prinsipil adalah refrensentasi culture orang papua selatan yang mencalonkan diri harus mendapat rekomendasi dari golongan adat yang diwakili, hal ini untuk menjaga amanah UU serta menjaga tatanan adat papua selatan yang suda ada agar tidak di salah artikan, sebagaimana yang di tegaskan dalam UU OTSUS Papua Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 huruf : t "Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat Papua.UU RI Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1, Angka 10.

Sekali lagi kami tegaskan, kepada Bapak PJ Gubernur Papua Selatan,  bahwa asas  keadilah sumber pokok dalam menjaga norma sosial culture, sehingga bisa menopang stabilitasi sosial dan daerah. Hajatan penjaringan kursi MRPS adalah agenda perdana diatas tanah papua selatan, sehingga suda menjadi kewajiban kita untuk meletakan contoh yang baik dan adil dalam merekrut calon afirmatif untuk kursi MRPS, sehingga semangat perjuangan menghadirkan Provinsi Papua selatan sebagai Daerah Otonomi Baru, bisa terselenggara sebagaimana cita cita bersama baik orang papua selatan dan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline