Polisi menahan perempuan inisial AG (15),Pacar Maeio Dandy Satrio (20) di kasus penganiayaan Crristalino David Ozora (17). Polisi mengungkapkan penahanan terhadap AG dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.
Komisi perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) menghormati keputusan kepolisian untuk menahan AG,anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal atas David. AG adalah perempuan yang berusia 15 Tahun,pacar dari Mario Dandy Satriyo,tersangka pelaku aniaya saudara David
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pertimbangan penahanan AG terdiri dari pertimbangan objektif dan subjektif,"kalau objektif itu,acaman hukuman nya di atas 5 tahun" Kata Henki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya
Alasan subjektif polisi melakukan penahanan terhadap saudari AG (15) unduk menghindari pelaku melarikan diri,menghilangkan barang bukti,dan mengulangi Kembali perbuatan nya.
Sebelum penangkapan AG polisi sudah menahan dan menangkap dua orang sebagai tersangka.Mereka adalah Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya D dengan tangan kosong,dan Shane Lukas (19) yang di duga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H