[caption caption="Pekerja bangunan pada ketinggian"][/caption]
Jakarta Juli 06 2015.
Adalah sebuah informasi yang sangat mengejutkan yang belum lama ini tengah ramai diresmikan dan disahkan pada 01 juli 2015 oleh salah satu badan penyedia jaminan sosial Ketenaga kerjaan BPJS Ketenaga kerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang per 1 Juli 2015 memiliki tagline "beroperasi penuh". Akan tetapi ada sebuah peraturan yang dirumah oleh badan penyelenggara tersebut adalah tentang waktu dari pencairan dana yang durasi waktu kepesertaan menjadi 10 tahun baru dapat dicairkan, Padahal yang sebelumnya hanya dengan waktu 5 Tahun dengan masa tunggu 1 bulan. Hal ini yang membuat geram para pekerja dan buruh yang tidak lama setelah peraturan tersebut disahkan kontan langsung menggelar aksi protes di berbagai daerah.
Padahal sebenarnya disamping hal tesebut diatas masih ada dua hal yang sebenarnya harus lebih didalami dan dicarikan solusi yang lebih mengarah kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Slah satu yang seharusnya menjadi pembenahan tersebut antara lain Apakah BPJS Ketenagakerjaan yakin dan dapat memastikan kalau seluruh pekerja di Indonesia sudah terlindungi oleh program yang mereka keluarkan ? Sepertinya beberapa pekerja yang sempat saya temui ternyata masih belum menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. Yang lebih miris lagi ada salah satu pekerja yang mengatakan "saya sudah kok memiliki BPJS Ketenagakerjaan itukan yang kartu untuk berobat " Terlepas dari hal ini berarti belum meratanya atau bisa dikatakan belum semua pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan salah satu Pekerja yang saya temui di Jakarta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Padahal dia bekerja di sebuah perusahaan sekelas PT.
Dalam perjalanan penyelenggara jaminan sosial ini telah mengalami perubahan yang semula ASTEK ( Asuransi Tenaga Kerja ), JAMSOSTEK ( Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ) dan kini menjadi BPJS Ketenaga kerjaan ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ). Selama perjalanannya masih ada masalah kedua yang juga harus menjadi perhatian khusus dari penyelenggara jaminan sosial ini adalah tentang dana takbertuan yang belum dicairkan oleh peserta yang mungkin ada lebih bertahun-tahun. Dari pengalaman saya yang pernah saya alami saya pernah menemani seorang kakek yang kini telah meninggal dunia dia memiliki sebuah kartu yang bertuliskan ASTEK, Beliau tidak mengerti apa fungsi dari kartu tersebut. Dengan sedikit informasi yang saya miliki saya mengarahkan untuk melakukan pengecekan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang pada saat itu masih bernama JAMSOSTEK. Benar saja alangkah terkejut sang kakek tersebut ada dana yang tersimpan atas namanya. Menyimpulkan dari hal tersebut diatas timbul sebuah pertanyaan, Bagaimana kalau sang kakek tersebut meninggal dunia sebelum ia sempat mencairkan dana tersebut ? itulah yang harus dibenahi oleh Penyelenggara jaminan sosial.
Sempat dari informasi yang saya dapatkan dari beberapa pekerja yang ternyata di perusahaan tempatnya bekerja belum tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan lalu saya melakukan pengaduan kepada instansi tersebut ternyata belum ada tindak lanjut dan audit yang dilakukan dan pekerja tersebut masih belum didaftarkan dan belum bergabung di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga saja kedepannya ada perubahan yang lebih mengarah kepada orang kecil seperti para pekerja di Indonesia ini kedepannya dan para pekerja di Indonesia lebih bisa sejahtera kedepannya. (tatang.s)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H