Lihat ke Halaman Asli

Ahok: Beliau Bukan Orang Bodoh (Lelang, Blusukan, APBD, dan Menata Jakarta)

Diperbarui: 28 Desember 2016   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah resmi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat telah ditetapkan KPU DKI sebagai peserta cagub dan cawagub pada Pentas Pilgub DKI 2017. Maka keduanya non aktif secara ketugasan  dan kewenangan,dan sesuai peraturan maka calon petahana ini harus cuti sejak ditetapkan sebagai cagub-cawagub.kita mengetahui Pemerintah melalui Mendagri telah menunjuk Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI menggantikan Ahok.

Ketepatan yang hebat, begitu saya menyebut Mendagri dalam menunjuk sosok Soni untuk memimpin DKI Jakarta,karena soni terkenal sebagai pejabat yang tegas, bijak dan mengerti tata kelola suatu daerah.Soni Sumarsono yang lahir di Tulungagung, Jawa Timur, pada 22 Februari 1959.merupakan lulusan program doktor manajemen pendidikan di Universitas Negeri Jakarta.

Berbagai jabatan strategis pernah dipegang Soni Sumarsono, di antaranya adalah sebagai Direktur Keserasian Pembangunan Daerah, Direktur Pengembangan Wilayah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bangda Kementerian Dalam Negeri. Soni juga pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Ditjen PMD Kemendagri, Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan ASDEP Pengelolaan Lintas Batas Negara, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara (BNPP).

Pada saat itu Publik DKI terkejut karena baru beberapa hari setelah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni membatalkan 14 lelang yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Soni mengatakan lelang tersebut bermasalah.Menurutnya, lelang yang mendahului pembahasan atau sebelum APBD disahkan bisa dilakukan jika kondisinya mendesak dan darurat.sedangkan saat itu tidak ada yang mendesak dan tidak darurat,dan Soni menegaskan jika hal tersebut diatur dalam pasal 73 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 perihal perubahan keempat Perpres Nomor 54 tahun 2012 perihal pengadaan barang/jasa pemerintah.tapi jika kondisinya tidak mendesak dan bukan darurat, maka lelang itu harus dilakukan setelah pembahasan APBD selesai.dan ini merupakan sebuah aturan yang sudah jelas.

Lelang yang dibatalkan karena jelas dilakukan sebelum ada pembahasan dan kesepakatan eksekutif dan DPRD DKI. meskipun program itu sudah ada dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2017 senilai Rp68 triliun.

Soni menilai dalam penyusunan KUA-PPAS 2017, terdapat persoalan serius sehingga harus kembali dibahas secara detail dan di lakukan bersama-sama dengan DPRD DKI. sedangkan ke 14 program lelang yang sudah berjalan tersebut belum ada pembahasan sama sekali dengan dewan (legislatif),Soni pada waktu itu mengatakan, KUA-PPAS merupakan perkawinan politik antara eksekutif dan dewan sebagai cikal bakal lahirnya APBD 2017. dan hal itu merupakan produk sistem politik bukan hanya milik eksekutif. harus terlebih dahulu mendengarkan masukan dari legislatif (DPRD)

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Muhamad Taufik pun mengapresiasi keputusan Plt Gubernur DKI yang berani membatalkan lelang sebelum pembahasan APBD dimulai.menurut Taufik, keputusan Ahok melakukan lelang jelas telah melanggar aturan pemerintah daerah.bahkan Taufik mengatakan bisa saja ada motif ahok melakukan itu,hingga ahok berani menabrak aturan yang berlaku.

Ahok sendiri menduga, Soni mendapat informasi yang salah dari oknum DPRD DKI.

"Mungkin ada oknum beberapa anggota DPRD (memberikan) informasi yang salah," ujarnya di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016,kompas,) Namun ahok yakin, Soni akan mengerti jika nanti sudah dikonformasi oleh BPS.'Makanya saya kira, beliau (Soni Sumarsono) bukan orang bodoh, Dirjen. Nanti kalau sudah dikonfirmasi sama BPS, beliau pasti setuju," jelas ahok.(kompas.)

Soni pun dengan kalem membalas pernyataan ahok dengan mengatakan,"

"Untuk menghormati dewan. Saya minta untuk ditunda dulu sementara. Kami lihat dulu. Untuk pemenang satu itu, ada argumentasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, itu bisa kalau kondisi tertentu," kata Soni di Balai Kota, Jakarta, Senin (31/10/2016 kompas,)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline