Lihat ke Halaman Asli

Inspektorat Perpusnas RI Adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta

Diperbarui: 8 Oktober 2024   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pic source: dok. pribadi

Inspektorat Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan sosialisasi pengendalian gratifikasi di UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta pada Selasa (1/10/2024). Sosialisasi diikuti oleh segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, dan dilaksanakan di Ruang Seminar.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala UPT Leksi Hedrifa. Beliau menyampaikan apresiasinya kepada tim Inspektorat Perpusnas RI atas kesempatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang ditujukan kepada ASN UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam membangun Zona Integritas (ZI) yang berlangsung di UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.

Dalam sosialisasi ini, hadir pula Inspektur Perpusnas RI Wahyu Nurhayati. Inspektur menegaskan pentingnya ASN untuk memahami gratifikasi beserta upaya-upaya untuk mengendalikannya. Sosialisasi pengendalian gratifikasi disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Inspektorat Adi Cahyadi, dan kemudian dilanjutkan oleh M. Safei.

Gratifikasi dalam arti luas merupakan pemberian. Sebagai ASN yang menyediakan pelayanan untuk masyarakat, ASN UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta perlu mengetahui apa itu gratifikasi beserta serba-serbinya. Hal ini menjadi penting supaya ASN tidak terjebak dalam praktik gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang.

M. Safei memaparkan materi terkait tindak pidana korupsi (tipikor), berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut undang-undang tersebut, tipikor terdiri dari: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Secara prinsip, terdapat perbedaan antara suap, pemerasan dan gratifikasi. Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pasal 12B ayat 1 berbunyi "Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya". Terdapat ancaman hukuman bagi penerima dan pemberi gratifikasi.

Dalam penjelasan pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, gratifikasi meliputi uang atau setara uang, rabat atau diskon, barang, komisi, fasilitas penginapan, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, perjalanan wisata, maupun fasilitas lainnya.

Di internal Perpusnas RI, pengendalian gratifikasi dilakukan melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI. Peraturan ini dimanifestasikan dengan membentuk Tim Pengendalian Gratifikasi (TPG). Tim ini adalah tim kerja yang melakukan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Perpusnas. 

Selain sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi, pada kesempatan ini tim Inspektorat Perpusnas juga menyampaikan materi terkait evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Pic source: dok. pribadi

Pic source: dok. pribadi

Pic source: dok. pribadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline