Saat ini dikalangan masyarakat pedesaan banyak peminat untuk mendirikan Usaha kecil-kecilan. tak kalah saing seperti di kota-kota. Namun sebagai pendiri usaha tentunya kita harus mempunyai izin usaha atau sering disebut IUMK.
IUMK adalah tanda legalitas pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro.
Syarat pengajuan IUMK yaitu:
1.Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi
2.Fotokopi KTP dan KK
3.Pas foto berwarna 2 lembar
4.Formulir IUMK yang telah diisi sebelumnya
Apa saja keuntungan kita mempunyai izin usaha?
1.Dengan memiliki izin usaha kita dapat menjalankan usaha secara aman.
2.Dapat memudahkan dalam mengembangkan usaha.
3.Memudahkan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank.