Sextortion banyak menimpa perempuan di dunia bahkan di Indonesia. Tidak hanya itu saja Sextortion lebih didekatkan dengan pelecehan sexsual; padahal arti Sextortion pada tingkat global diartikan dalam arti luas yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau pemaksaan/pemerasan untuk mendapat seksual.
Melihat pengertian tersebut maka bentuk Sextortion bisa terjadi di pelayanan publik atau tindak pidana lainnya seperti suap atau abuse of power atau debt kolektor. Sextortion bisa dilakukan oleh penegak hukum sampai masyarakat biasa seperti debt kolektor, dan kebanyakan korbannya adalah perempuan.
Menurut FBI korban Sextortion adalah anak-anak dibawah umur yang mudah diintimidasi, dimanipulasi dan tidak sepenuhnya mengenali apa itu Sextortion. Sedangkan data Komnas perempuan menyatakan bahwa data korban Sextortion dibawah umur 18 tahun atau kaum muda dan rentan.
Komnas perempuan juga menyatakan bahwa korban Sextortion saat ini lebih banyak pada platform digital dan dapat menjadi korban berulang-ulang. Karena tingginya kasus Sextortion di Indonesia membawa Indonesia menjadi negara tertinggi kasusnya di negara Asia dengan nilai 18% yang disusul oleh Srilanka 17% dan Thailand 16%.
untuk menurunkan tingkat kekerasan tersebut maka perlu ditingkatkan pengenalan Sextortion ke masyarakat khususnya kaum muda dan meningkat kesadaran masyarkat untuk melapor jika mengalaminya untuk melindungi kaum rentan dari Sextortion.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI