Lihat ke Halaman Asli

nety tarigan

Perempuan AntiKorupsi

Rentan Pelanggaran HAM bagi Pekerja Informal di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 20 April 2020   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sektor Small, Micro, Medium Enterprise (SME) merupakan sector penunjang ekonomi Indonesia, hal tersebut dapat dilihat ketika krisis global pada tahun 1998, Indonesia dapat bertahan karena adanya penunjang ekonomi dari sektor tersebut.

Pada sektor SME, biasanya lebih memilih merekruit pekerja informal daripada formal. Banyak alasan mengapa sector tersebut lebih memyukai pekerja informal salah satunya karena pekerja informal lebih murah dibandingkan dengan pekerja formal. Bagi pengusaha SME, mereka dapat menghemat biaya seperti asuransi atau biaya pemutusan kerja sepihak jika mereka harus memperkerjakan pekerja informal.

Di masa pandemic covid19 ini, kita melihat krisis ekonomi tidak saja dihadapi oleh negara pendapatan menegah atau miskin, akan tetapi negara seperti negara adikuasa sendirpun mengalami krisis ekonomi.

Pemutusan kerja banyak dilakukan dimana-mana termasuk di Indonesia. Bagi pekerja informal, masa ini adalah masa paling kritis karena sebagai pekerja informal, mereka rentan menjadi korban pelanggaran HAM, khususnya mereka yang bekerja di sektor SME

Seperti kita ketahui bahwa sector SME lebih banyak mengantungkan usahanya terhadap tingginya konsumsi masyarkat. Ketika masyarakat di masa pandemic COVID19 ini menurun tingkat konsumsinya maka sector SME dapat dipastikan juga akan berdampak sangat signifikan didalam omset mereka. Lalu bagaimana dengan para pekerja informal tersebut.

Menurunnya pemasukan di sector SME dapat memacu pekerja informal untuk tidak mendapatkan hak-haknya seperti gaji yang sesuai dengan ikatan kontrak, bahkan beberapa pekerja informal menyatakan bahwa gaji mereka berubah-ubah diberikan tiap Bulan dengan alasan omset perusahaan yang menurun.

Di sisi lain, ada beberapa pekerja informal yang tidak dibayarkan gajinya mengingat perusahaan menyatakan bahwa clien mereka belum membayar tagihan mengingat covid19 ini. Kasus ini dapat dilihat dari perusahaan rental mobil dan juga perusahaan jasa membersihkan gedung/mall.

Selain itu  soal gaji, ada juga pelanggaran HAM  lain seperti menggunakan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tenaga kerja, karena perusahaan membutuhkan tenaga mereka yang lebih banyak. Akan tetapi perusahaan tidak memberikan jaminan penambahan insentif kepada pekerja informal.

Padahal kita ketahui, bahwa masa pandemic covid19 ini dibutuhkan adannya hidup yang seimbang untuk menjaga imunitas diri. Kasus ini dapat dilihat pada perusahaan textile dimana mereka beralih fungsi untuk menyediakan APD.

Sisi lain, kita dapat pelanggaran HAM pada Hak Kesehatan pekerja, dimana banyak perusahaan yang memperkerjakan karyawannya di rumah, akan tetapi untuk sector perkebunan, hal tersebut tidak memungkin dilakukan.

Hasil observasi pada sector tersebut menunjukan bagaimana perusahaan perkebunan tidak memberikan akses informasi kesehatan yang baik terhadap pekerja informal mereka dikebun terkait dengan covid19, selain itu perusahaan juga tidak menyediakan APD bagi pekerja informal agar mereka tidak terpapar terhadap covid19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline