Senin, 4 Mei 2020, Komisi IX DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Materi yang dibahas terkait situasi terkini upaya percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Kemenkes mengatakan sudah melakukan 14 penetapan PSBB di sejumlah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Di antaranya: Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan lain-lain.
PSBB di DKI Jakarta disebut-sebut telah membuat kasus Covid-19 menurun secara konsisten sejak awal Mei lalu. Data dari situs corona.jakarta.go.id, Senin (4/5/2020), kasus baru pada hari ini tercatat ada 55 kasus. Terakhir kali Jakarta mencatatkan kasus baru yang lebih rendah dari hari ini adalah pada 31 Maret lalu dengan 14 kasus baru.
Berikut adalah catatan jumlah kasus baru, atau penambahan kasus positif COVID-19 per harinya, dalam sepekan terakhir di Jakarta:
28 April: 118 kasus baru
29 April: 83 kasus baru
30 April: 105 kasus baru
1 Mei: 145 kasus baru
2 Mei: 72 kasus baru
3 Mei: 62 kasus baru
4 Mei: 55 kasus baru
(Data terakhir, 5 Mei 2020, jumlah kasus positif di DKI Jakarta justru mencapai lonjakan tertinggi dengan 148 kasus baru - Kompas.com)
Sayangnya, walaupun di DKI Jakarta jumlah kasus Covid-19 menurun, jumlah kasus secara akumulatif di Indonesia justru terus meningkat. Per 5 Mei 2020, pertambahan kasus positif secara nasional mencapai 395 dengan total 11.587 orang terinfeksi.
Dalam amatan saya, hal ini terjadi karena masih banyak daerah-daerah yang belum menerapkan PSBB. Bahkan di wilayah yang sudah diberlakukan pun, implementasinya masih banyak pelanggaran. Kita masih melihat banyak masyarakat yang melakukan kegiatan berkumpul dan tidak peduli protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan dari media sosial kita mengetahui masih banyak masyarakat yang melakukan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa -- dengan beramai-ramai dan berkumpul. Jadi tidak heran, jika kasus Covid-19 masih tinggi secara jumlah akumulatif nasional.
Saya khawatir, tingginya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia ini bagi pemerintah hanya dilihat sebagai masalah statistik. Hal ini tercermin dari bagaimana pemerintah melalui Menko Polhukam justru sedang mengkaji relaksasi atau pelonggaran PSBB di tengah masih meningkatnya kasus positif Covid-19.