Karena surga berumah tangga dalam perspektif mubadalah adalah hanya bisa diwujudkan jika semua anggota keluarga laki-laki dan perempuan sama-sama bahu membawa berusaha mewujudkan untuk dirasakan bersama.
Jika merujuk perspektif mubadalah tentang kehidupan rumah tangga antara relasi seluruh anggota rumah tangga mereka selektif mubadalah sebaiknya harus diperjuangkan secara bersama agar dirasakan secara bersama pula. Jika perempuan sebagai istri ibu maupun anak segala tindak tanduknya dituntut bisa menjaga kehormatan keluarga dan membawa kebaikan untuk mereka, maka hal yang sama juga kepada laki-laki baik sebagai suami ayah maupun anak.
Ketiga perempuan yang bekerja kita minta untuk tidak melakukan perannya sebagai istri dan ibu. Maka hal yang sama juga laki-laki yang bekerja harus selalu mengingat perannya sebagai suami dan ayah. Karena surga rumah tangga dalam perspektif mubadalah hanyalah bisa mereka wujudkan apabila semua anggota keluarga laki-laki dan perempuan bersama-sama.
Dalam prinsip islam rumah tangga dan keluarga harus menjadi tanggung jawab bersama-sama agar mewujudkan menjadi surga yang membahagiakan seluruh anggota keluarganya, banyak orang yang menghitamkan keluarga bahagia harmonis dan penuh kedamaian. Guna mencapai harapan tersebut dibutuhkan usaha bahkan tips dan trik yang perlu diperhatikan. Lima pilar atau pondasi ke depan keluarga dalam perspektif mubdalah sebenarnya yaitu pertama prinsip mengingat perjanjian yang kokoh, perjanjian tokoh yang dimaksud ini adalah perjanjian dari suami kepada istri dan istri kepada suami, artinya seorang perempuan yang laki yang telah terikat sebagai suami istri harus memiliki komitmen yang kuat terhadap perjanjian tersebut. Kedua prinsip berpasangan dan berkesalingan, artinya seorang suami adalah baju bagi seorang istri dan istri sebagai baju sebab bagi suami sehingga dalam perumahan ini mengandung pesan persalinan guna sepasang suami istri. Ketiga prinsip memperlakukan baik antara satu sama lain, artinya sepasang suami ini harus memiliki etika yang baik dan membangun keluarga yang harmonis dan bahagia. Keempat prinsip bermusyawarah, prinsip bermusyawarah ini yaitu maksudnya mampu dan bisa menyesuaikan suatu permasalahan atau memutuskan suatu putusan atas dasar bermusyawarah bersama. Kelima saling memberikan kenyamanan artinya sepasang suami istri akan masakan kenyamanan antara satu sama lain karena keretaan berlaku pada setiap keputusan-keputusan atau perilaku yang dilakukan dalam kehidupan keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H