Setiap masa pasti ada perubahannya, sama hal nya yang terjadi pada media saat ini. Diawali pada tahun 1744 mulai muncul surat kabar di Indonesia yang bernama Bataviasche Nouvellas. Surat kabar ini diterbitkan pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van Imhoff (Kompas, 2021).
Surat kabar ini dipakai sebagai media dalam menyampaikan informasi ke masyarakat luas. Setelah surat kabar muncul, disusul pula dengan munculnya televisi dan radio sebagai media dalam menyampaikan berita. Namun yang berbeda dari kedua media tersebut ialah tipe penyampaian berita yang memanfaatkan audiovisual. Tak hanya itu juga, seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi, media pun ikut berkembang dan melakukan perubahan.
Perkembangan teknologi telah mendatangkan internet sebagai media baru yang menciptakan konsep baru di bidang penyampaian informasi terkhususnya di bidang jurnalisme. Media baru (new media) menjadikan semua orang dapat menjadi komunikator sekaligus komunikan dalam menyampaikan informasi. Diantaranya dengan munculnya jurnalisme warga atau biasa dikenal dengan citizen journalism.
Hal ini dijadikan sebagai salah satu faktor munculnya jurnalisme warga. Jurnalisme warga merupakan praktik jurnalisme yang bisa dilakukan oleh masyarakat biasa tanpa mempunyai pendidikan di bidang jurnalisme. Istilahnya masyarakat biasa yang bukan jurnalis profesional bisa membuat, menyampaikan, dan menyebarluaskan informasi terkait peristiwa apapun ke khalayak luas (Lasica 2003, dalam Eddyono et al., 2019).
Berbeda halnya dengan jurnalisme profesional, perlu digarisbawahi bahwa jurnalisme warga bukanlah pers dikarenakan masyarakat biasa dapat menyampaikan informasi dengan mudah di beberapa kanal website maupun media sosial yang dipunya.
Namun, terdapat kerugian dalam jurnalisme warga diantaranya keberadaannya yang tidak diakui oleh UU Pers sehingga jika terjadi masalah dalam menyampaikan informasi seperti layaknya informasi yang disampaikan hoax, playing victim, data yang disampaikan tidak valid, tidak kredibel dan lain sebagainya merupakan tanggung jawab dari masyarakat itu sendiri yang membuat beritanya. Masyarakat bisa dipidanakan ataupun dipenjara karena kelalaian informasi yang mereka sampaikan (Eddyono et al., 2019).
Salah satu perkembangan jurnalisme warga di Indonesia dengan memunculkan istilah "Homeless Media". Bisa dikatakan munculnya dipengaruhi karena adanya perubahan era.
Adanya era digital menjadikan perubahan pola masyarakat dalam mendapatkan informasi. Sebelum era digital muncul, biasanya kita sulit mendapatkan informasi tapi dengan munculnya era digital saat ini kita dapat dengan mudah mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
Salah satunya dengan maraknya pemakaian media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, Youtube, maupun TikTok. Hal ini dimanfaatkan oleh homeless media yang dikenal dengan media tanpa rumah. Lalu, apa sih itu homeless media?
Pengertian Homeless Media