KISAH PILU GURU SUPRIYANI DI PENJARA KARENA TUDUHAN PALSU
Kisah Guru Supriyani yang dipenjara karena tuduhan palsu mencerminkan betapa rentannya posisi seorang guru di tengah masyarakat. Tuduhan kekerasan yang dilayangkan oleh orang tua murid, yang juga seorang polisi, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat terjadi dalam sistem hukum.
Konteks Kasus
Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, dituduh memukul muridnya dengan sapu ijuk, yang menyebabkan luka pada paha anak tersebut.Tuduhan ini muncul setelah pengakuan anak yang awalnya menyatakan bahwa luka tersebut disebabkan oleh jatuh di sawah, namun kemudian berubah menjadi klaim pemukulan oleh Supriyani.
Kekhawatiran Terhadap Kriminalisasi Guru
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru lainnya, yang merasa terancam untuk menjalankan tugas mereka. Banyak guru kini ragu untuk melerai perkelahian antar murid karena takut dituduh melakukan kekerasan. Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menekankan bahwa situasi ini dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan.
Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Guru
Banyak pihak, termasuk PGRI, mendesak pemerintah untuk menyusun undang-undang yang memberikan perlindungan hukum bagi guru. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara hak murid dan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, guru tidak dapat dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan yang wajar terhadap murid.
Penyalahgunaan Kekuasaan
Ada indikasi bahwa kasus ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, mengingat orang tua murid yang melaporkan Supriyani adalah seorang polisi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas proses hukum yang dijalani Supriyani.Kuasa hukum Supriyani juga menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum, termasuk penggunaan keterangan saksi anak di bawah umur yang tidak sesuai dengan bukti lain.
Kesimpulan