Suatu wilayah tentunya mempunyai keinginan untuk melalui proses perubahan menjadi wilayah yang bertujuan untuk menuju ke arah yang lebih baik. Untuk mendukung terjalinnya perubahan tersebut, sangat diperlukan adanya pembangunan yang didasarkan oleh pergerakan dari masyarakat dalam suatu wilayah itu sendiri. Pembangunan suatu wilayah sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di kalangan pemerintahan desa yang notabennya adalah masyarakat desa beruanglingkup kehidupan dengan kondisi keterbalakangan. Oleh karena itu, adanya pembangunan di wilayah pemerintahan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi kesejehateraan pada masyarakat-masyarakat desa. Pembangunan suatu wilayah yang baik juga tentunya memerlukan kebijakan atau tata kelola yang terarah dengan baik pula. Salah satu cara untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik dapat diwujudkan dengan kesetaraan dalam pelayanan dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan hak-hak yang penyelenggaraannya didasarkan pada pembangunan yang efektif serta bertanggung jawab atau dapat disebut dengan Good Governance.
Good Governance berarti suatu penyelenggaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang baik dan dilatarbelakangi oleh kesepakatan bersama yang melibatkan interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Pada dasarnya, salah satu prinsip terjudunya Good Governance ini lebih ditekankan pada kesetaraan terhadap seluruh masyarakat desa baik dari kalangan tertinggi sampai yang terendah. Suatu pemerintahan yang baik diharuskan dapat memberikan kesetaraan dalam bidang pelayanan yang harus sama dan adil. Seperti isu-isu yang kita ketahui saat ini yang dimana pelayanan publik lebih diprioritaskan untuk para pejabat publik di suatu wilayah yang memiliki kedudukan yang tinggi apalagi terlibat dalam pemerintahan.
Dilihat dari kondisinya, masyarakat desa masih memiliki masalah dalam kondisi ekonomi yang dimana secara tidak langsung sekelompok orang tersebut dapat dinomorduakan dalam pelayanan publik. Hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi dikarenakan telah adanya argumen-argumen yang menganggap bahwa hal tersebut adalah suatu hal yang diwajarkan. Padahal sebenarnya, tidak ada satu hal pun yang dapat mengubah prinsip dari kesetaraan dalam penerimaan pelayanan dan perolehan hak masing-masing dari setiap individu. Adanya kewajaran pada hal ini mengakibatkan keterhambatan suatu pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan juga akan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah harus memperbaiki kinerja dengan mementingkan profesionalitas dalam pelayanan publik bahkan menindaklanjuti hal seperti ini untuk mencapai perwujudan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, untuk mewujudkan terciptanya Good Governance dengan tata kelola yang baik dapat didukung oleh partisipasi dari masyarakat terhadap pembangunan pemerintahan. Pada dasarnya, semua masyarakat berhak atas seluruh hasil keputusan atau kesepakatan yang berkaitan dalam perwujudan pemerintahan dengan tata kelola yang baik. Masyarakat juga berhak berpatisipasi dalam penyampaian pendapat baik berupa saran, kritik, keluhan dan bahkan mengenai kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Terwujudnya masyarakat yang ingin berpatisipasi tentunya harus ada hal yang dilakukan pemerintah sehingga membuat mereka dapat berpatisipasi seperti halnya dalam membangun kepercayaan dan keyakinan masyarakat bahwa mereka telah diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Sama halnya seperti pelayanan, partisipasi masyarakat juga harus ditekankan dengan kesetaraan yang dimana tidak ada satu hal pun yang beranggapan bahwa pendapat-pendapat yang diterima lebih diprioritaskan pada pejabat tinggi sehingga seluruh pendapat yang positif dan bertujuan untuk mendukung pemerintahan yang baik harus diterima dan bahkan dapat diberikan solusi oleh pemerintah. Namun, pemerintah juga berhak menyaring pendapat masyarakat terutama yang berkaitan dalam bidang politik. Pemerintah berhak menerima pendapat tetapi didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ada dan resmi untuk mencegah timbulnya konflik dan penyalahgunaan adanya kebebasn untuk berpatisipasi.
Partisipasi masyarakat untuk desa dan tingkat kepedulian masyarakat terhadap desa yang masih minim juga menjadi salah satu alasan mengapa good governance masih susah untuk diterapkan. Maka dari itu, kita harus memberikan wadah kepada masyarakat desa agar dapat memberikan pendapat nya tentang pemerintahan di desa dan harus di berikan wawasan dan juga kesadaran kepada masyarakat desa untuk meningkatkan tingkat kepedulian terhadap desa. Jadi, untuk mewujudkan Good Governance yang ideal bagi pemerintah desa dengan menerapkan kesetaraan dalam pelayanan dan partisipasi masyarakat harus melihat permasalahan yang menjadi hambatan Good Governance tidak bisa diterapkan. Setelah masalah sudah di temukan, baru bisa di berikan solusi yang akan mewujudkan Good Governance di pemerintah desa. Selain itu, peran masyarakat dalam mewujudkan Good Governance sangatlah besar karena dari partisipasi masyarakat pemerintah desa dapat dirubah sesuai dengan keinginan masyarakat tetapi tetap menikuti hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H