Lihat ke Halaman Asli

Neny Hidayah Nur Imani

Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Pengetahuan Milik Masyarakat dari AR Learing Center

Diperbarui: 1 Desember 2021   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      AR Learning Center yang bertempat di Jl. Simorejo Sari A 13/3 RT 007/RW 006, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, kota Surabaya, provensi Jawa Timur telah terverifikasi secara legalitas di KBLI 85499 sesuai dengan Ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. AR Learning Center memiliki visi dan misi sebagai berikut

visi-misi-61a65b69259d5c5774370843.png

Visi adalah MENJADI PUSAT PEMBELAJARAN YANG SUKSES KADERISASI

Misi adalah SEBAGAI WADAH BERKREASI DAN BERKARYA * BERNUANSA SYARIAH DAN BISNIS UMAT * SEBAGAI TEMPAT BELAJAR BAGI PEMULA DAN BERPENGALAMAN * MENCETAK KADER TERBAIK * MELAHIRHAN GENERASI MILENIAL DAN MULTITASKING

AR Learning Center menyelenggarakan program pelatihan Certified Fundamental Tax (CFTax) yang dilaksanakan dari tanggal 27 sampai dengan 29 November 2021 dari berbagai kota di Indonesia. Acara ini dilaksanakan melalui online dari aplikasi Zoom Meeting untuk agenda tatap muka pada hari kedua dan dari aplikasi Whatsup untuk agenda perkenalan materi di hari pertama.

Mengutip dari teori Filsafat Michael Foucoult, filsuf Perancis dengan aliran filsafat barat bahwa Kekuasaan adalah Dibentuk oleh Pengatahuan, Kekuasaan bukan milik Kaum Politikus, bukan milik Kaum Borjuis dan bukan milik Institusi. 

     

michael-foucoult-61a65b87259d5c5774370845.jpg

Dari teori tersebut, saya sebagai bagian dari masyarakat yang mengikuti acara tersebut dari awal sampai akhir merasakan memperoleh ilmu pengetahuan.

Pengetahuan atas Pajak Kontemporer yang dipaparkan dan dibagi oleh Coach Dr. Dadang Suhardi,SE, MM, C.LMA, C.LA, C.GL, Ct.ALC salah satunya adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pajak Penghasilan Pasal 21 atas perubahan pasal 17 ayat 1a yang mulai diselenggarakan atau diimplementasikan pada bulan Januari 2022 sebagai berikut:

Bagi Wajib Pajak Pribadi dengan penghasilan 0 sampai dengan 60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%, penghasilan 60 juta sampai dengan 250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15%, penghasilan 250 juta sampai dengan 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%, penghasilan 500 juta sampai dengan 5 Milyar dikenakan tarif pajak sebesar 30% dan 5 Milyar ke atas dikenakan tarif pajak sebesar 35%. 

Pada UU HPP untuk PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak ada perubahan, tetap menggunakan sesuai tahun 2016 yaitu Wajib Pajak sebesar Rp.54.000.000,-, status kawin atau tidak sebesar Rp.4.500.000,-, untuk jumlah tanggungan maksimal 3 masing-masing Rp.4.500.000,-.

Pada Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 atas Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif pajak 10%, pada UUHPP yang disetujui pada tanggal 7 Oktober 2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat berubah menjadi tarif pajak sebesar 11% dimulai pada bulan April 2022 dengan pertimbangan sebagai pemulihan pertumbuhan ekonomi. 

Objek pajak dan fasilitas yang terkait adalah Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Semua barang dan jasa adalah BKP/JKP, kecuali: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dll, uang, emas batangan untuk kepentingan devisa negara , jasa keagamaan , jasa kesenian dan hiburan , jasa perhotelan , jasa yang disediakan oleh pemerintah , jasa penyediaan tempat parkir , jasa boga atau katering .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline