Lihat ke Halaman Asli

Mengenal OHSAS 18001 Versi 2007

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OHSAS

MENGENAL OHSAS 18001 VERSI 2007

Penulis : Neno Triyono

Seiring terjadinya revisi ISO 14001 pada tahun 2004 dan ISO 9001 pada tahun 2000, maka Tim project OHSAS perlu mengembangkan versi standar baru dari versi lamanya pada tahun 1999. Tim project OHSAS 18001 versi 2007 merupakan konsorsium dari 43 organisasi yang berasal dari 28 negara, terdiri dari lembaga standar resmi nasional, lembaga sertifikasi, konsultan, dan institute di bidang K3. Dari 43 organisasi tersebut, Indonesia mengirimkan wakilnya yaitu lembaga sertifikasi pemerintah PT. Sucofindo.

Standar OHSAS 18001 versi 2007 dirilis pada Juli tahun 2007 dan menggantikan standar OHSAS 18001 versi sebelumnya pada tahun 1999. Standar ini dirancang untuk diaplikasikan pada semua tipe industry, sehingga bersifat common. Tujuan utama dari OHSAS 18001 adalah membantu organisasi untuk me-manage dan mengkontrol resiko kesehatan dan keselaman kerjanya, serta memperbaiki performa system manajemen K3 yang sudah diterapkannya.

Penerapan standar OHSAS 18001 ini bersifat volunteer (sukarela), sehingga tidak ada sanksi baik perdata maupun pidana, bagi perusahaan yang tidak menerapkan standar tersebut. OHSAS sendiri dalam kata pengantarnya sudah menegaskan :

Compliance with this Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) Standard cannot confer immunity from legal obligations.

(memenuhi standar OHSAS ini, tidak dapat menghasilkan kekebalan hukum dari peraturan perundang-undangan (lokal)).

Pada artikel kali ini, penulis akan memulai dengan menyebutkan beberapa prinsip dalam penerapan OHSAS 18001 sebagai berikut :

  1. Keterlibatan kepemimpinan (leadership), yakni Top manajemen dan seluruh anggota organisasi harus terlibat dalam penyusunan, pengembangan dan penerapan OHSAS ini.
  2. Manajemen Resiko, organisasi harus melakukan identifikasi dan mengimplementasikan tindakan pengendalian untuk mencegah atau mengurangi resiko tersebut.
  3. Komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, organisasi dituntut untuk mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintahan setempat, sebagai bukti implementasi SMK3
  4. Keterlibatan pekerja, anggota organisasi adalah bagian terpenting dari system manajemen ini, sehingga partisipasi mereka, sangat dibutuhkan.
  5. Memantau kinerja SMK3 dan tidakan perbaikan terus-menerus untuk meningkatkan dan memperbaiki implementasi SMK3.

Demikian prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi atau menjadi roh dari penerapan standar OHSAS ini. Mudah-mudahan di tempat kerja masing-masing dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar tersebut untuk mendapatkan kinerja SMK3 yang memuaskan.

Referensi :




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline