Lihat ke Halaman Asli

Neno Anderias Salukh

TERVERIFIKASI

Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Big Data DPT, Parpol Bisa Apa?

Diperbarui: 25 Juli 2023   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi warga memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Foto: Kompas.com/Wisnu Widiantoro

Menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tafsir bahwa partai politik dapat mengakses secara utuh data pemilih yang terdapat dalam DPT sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu. Apa yang harus dilakukan oleh partai politik?

Setelah melalui mekanisme dan proses yang cukup rumit dan melelahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 204.807.222 orang. 

Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, dan pemilih perempuan 102.588.719 orang. Daftar pemilih ini diambil dari data pencocokan dan penelitian administrasi secara manual dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dilansir dari website resmi KPU, DP4 ini adalah data yang dirilis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.

Data ini memuat identitas penduduk yang berusia minimal 17 tahun secara lengkap seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal. Identitas ini telah diverifikasi secara akurat dan diperbaiki tahap demi tahap hingga penetapan DPT. Karena itu, DPT dipercaya memuat data pribadi penduduk yang lebih akurat.

Partai Politik Pemilu 2024 | KPU via Tribunnews

Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu

Setelah penetapan DPT, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang maka Pengawas Pemilu dan Partai Politik (Parpol) perlu memperoleh salinan DPT dari KPU. Salinan DPT yang diperoleh Bawaslu akan diteruskan hingga pengawas pemilu tingkat desa, begitu pula dengan parpol akan diteruskan ke pengurus ranting.

Salinan DPT yang diperoleh Bawaslu digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan semua penduduk yang memiliki hak pilih terdaftar dalam DPT. Bagaimana dengan mereka yang belum terdaftar? Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk pendataan Daftar Pemilih Tambahan.

Sementara parpol dapat menjadikan DPT sebagai bekal untuk merancang strategi yang baik dalam melakukan kampanye. Karena data DPT ini adalah big data yang sangat berharga maka parpol yang memiliki kemampuan mengolah big data dengan baik akan menjangkau kelompok orang yang sangat spesifik, pada waktu dan tempat tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline