Tradisi paku peti mati merupakan bagian terpenting dalam upacara kematian masyarakat Dawan (Atoin Meto) di Pulau Timor. Tradisi paku peti mati ini familiar dalam kehidupan Atoin Meto dengan sebutan kusa nakaf. Kusa nakaf adalah Uab Meto yaitu kusa, metatesis dari kata kusat yang berarti paku dan nakaf yang berarti kepala.
Penting untuk orang awam, makna Kusa Nakaf secara leksikal berarti paku kepala. Sedangkan makna gramatikalnya adalah paku peti mati. Paku peti mati hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu sesuai dengan ketentuan tradisi.
Sejauh yang saya amati di sub suku Amanuban, saya menemukan dua macam tradisi paku peti mati. Perbedaannya tidak terletak pada makna tetapi terletak pada orang yang berhak melakukannya (memaku peti).
Pertama, teritorial Amanuban Tengah sampai dengan Amanuban Timur, orang yang berhak memaku peti adalah saudara perempuan atau saudara laki-laki, tergantung siapa yang meninggal. Misalnya si A (saudara perempuan) meninggal dunia maka yang berhak memaku peti adalah si B (saudara laki-laki). Begitupun sebaliknya, si B (saudara laki-laki) meninggal dunia maka yang berhak memaku peti adalah si A (suadara perempuan).
Lalu, bagaimana jika si A tidak memiliki saudara laki-laki dan sebaliknya si B tidak memiliki saudara perempuan? Kasus ini juga seringkali terjadi.
Misalnya si A meninggal dunia maka yang berhak memaku peti adalah si C yang merupakan saudara sepupu laki-laki dari mama (anak laki-laki dari mama kecil (adik perempuan kandung ibunya si A) atau mama besar (kakak perempuan kandung ibunya si A)).
Begitupun sebaliknya, jika si B meninggal dunia maka yang berhak memaku peti adalah si D yang merupakan saudara sepupu perempuan dari mama (anak perempuan dari mama kecil (adik perempuan kandung ibunya si B) atau mama besar (kakak perempuan kandung ibunya si B)).
Istilah adatnya adalah nono mese ma fenu mese (memiliki satu garis keturunan).
Kedua, berbeda dengan teritorial Amanuban Tengah ke Amanuban Timur, di bagian Amanuban Selatan, orang yang berhak memaku peti adalah Atoin Amaf. Atoin Amaf ini merupakan suatu predikat yang diberikan kepada saudara laki-laki (tidak untuk perempuan).