Jika di kemudian hari, perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya memutuskan untuk memiliki suami yang baru maka yang berhak sebagai orang tua perempuan adalah orang tua atau keluarga dari suami pertamanya bukan orang tua kandungnya.
Salah satu pemikiran orang Dawan tentang perkawinan adat yang tak lekang oleh waktu adalah membawa perempuan keluar dari klannya dan masuk atau bergabung dengan klan suaminya. Adalah sebuah kehormatan bagi perempuan dan laki-laki jika perempuan dibawah keluar dengan iringan gong dan tari-tarian.
Akan tetapi, ritual perkawinan adat tidak terbatas pada euforia tersebut. Dasar pemikiran membawa perempuan keluar dan bergabung dengan klan suami memperpanjang daftar ritual yang patut diselesaikan dalam sebuah proses ritual kawin-mawin.
Tradisi perkawinan adat Suku Dawan di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur ini memiliki beberapa tahapan. Penulis pernah menulis tentang salah satu tahapan tradisi perkawinan yang cukup keramat yaitu "Sen Nobif".
Baca: Keramatnya "Sen Nobif", Bagian Tradisi Perkawinan Adat Suku Dawan (Timor)
Di Sub Suku Amanuban, pada saat pelaksanaan "Sen Nobif", salah satu ritual yang perlu dilakukan adalah "Kaus Nono ma Saeb Nono". Sedangkan di beberapa sub suku, Kaus Nono ma Saeb Nono dilakukan sebelum perempuan diboyong ke rumah laki-laki.
Umumnya, orang-orang menyebut ritual tersebut dengan "Kaus Nono". Entah apa alasannya tetapi sejauh yang diamati oleh penulis, penyebutan Kaus Nono ma Saeb Nono terlalu panjang sehingga orang-orang lebih akrab atau familiar dengan sebutan Kaus Nono yang lebih singkat.
Kaus Nono ma Saeb Nono terdiri dari tiga kata yaitu Kaus, Saeb dan Nono. Kaus berarti mencopot dan menurunkan, Nono dalam konteks ini berarti klan atau marga dan Saeb berarti mengangkat dari bawa dan memasang pada posisi paling atas. Sedangkan ma adalah kata penghubung yang berarti dan.
Secara harafiah, Kaus Nono ma Saeb Nono berarti mencopot marga dan memasang marga. Artinya mencopot dan menurunkan marga perempuan kemudian mengangkat dan memasang marga laki-laki kepada perempuan. Ini adalah hukum yang ditaati dalam budaya patriarki.
Kaus Nono ma Saeb Nono adalah sebuah kesatuan yang tidak dipisahkan seperti hukum sebab-akibat. Jika ada Kaus maka ada Saeb, ketika marga perempuan dicopot maka marga laki-laki harus menjadi pengganti sehingga secara adat perempuan masuk dalam klan laki-laki.