Fadli Zon sependapat dengan AHY bahwa peningkatan iuran BPJS bukan hanya sebatas rakyat jatuh tertimpa tangga tetapi ...
Wacana kenaikan iuran BPJS telah direalisasikan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang akan berlaku mulai Juli 2020. Adapun tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri antara lain Kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, Kelas II Rp 100 ribu, Kelas III Rp 25 ribu dan akan menjadi Rp 35 ribu pada 2021.[sumber]
Menurut kebanyakan orang, hal tersebut adalah sebuah ironi karena Mahkamah Agung (MA) telah menganulir sebuah keputusan identik yaitu Perpres 75 Tahun 2020 pada 27 Februari 2020.
Bukan hanya itu, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 membuat banyak orang geram. Menurut Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, kenaikan iuran BPJS ibarat "rakyat jatuh tertimpa tangga" sedangkan politisi Gerindra Fadli Zon pun mengatakan bahwa "rakyat jatuh tertimpa tangga digilas mobil".[sumber]
Kritik dari seorang politisi selalu politis dan kadang kala subjektif yang membuat kita sulit percaya. Oleh karena itu, tulisan ini akan membedah kritik tersebut. Apakah kritik kedua politisi ini mengandung unsur politik atau murni membela rakyat dan dapat diterima oleh akal sehat.
Saat ini, pandemi Covid-19 berhasil memukul lumpuh berbagai sektor terutama kehidupan ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diprediksi bisa turun 0,3%, hampir mendekati nol atau bahkan negatif growth di minus 2,6%. Salah satu faktornya adalah angka pengangguran.
PHK yang terjadi akibat Covid-19 menambah angka pengangguran di Indonesia. Sebelumnya menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2020, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 4,99 persen dibandingkan Agustus 2019 sebesar 5,28 persen dan Agustus 2018 sebesar 5,34 persen atau terdapat 5 orang penganggur dari 100 orang angkatan kerja.
BPS juga mencatat angka setengah pengangguran dan pekerja separuh waktu. Terdapat jumlah setengah pengangguran turun menjadi 6,36 persen dibandingkan dengan Februari 2019 sebesar 7,37 persen dan Februari 2018 sebesar 7,64 persen. Sedangkan jumlah pekerja paruh waktu naik menjadi 23,74 persen dibandingkan dengan Februari 2019 sebesar 22,67 persen.
Angka tersebut berpotensi bertambah secara drastis. Untuk sementara, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 2,8 juta pekerja yang terkena dampak langsung akibat Covid-19 yang terdiri PHK dan pekerja yang dirumahkan.[sumber]