Lihat ke Halaman Asli

Neno Anderias Salukh

TERVERIFIKASI

Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Hanif Rais Mundur, Bagaimana Nasib PAN?

Diperbarui: 5 Mei 2020   21:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Di tengah rencana dan usaha Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mengganggu dominasi beberapa partai besar seperti Partai Golkar, PDIP dan Gerindra pada pemilihan umum 2024, kabar buruk datang dari salah satu pengurus partai, Hanif Rais yang menyatakan mundur dari kepengurusan partai bahkan dari fraksi dan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Berdasarkan edaran surat yang ditulis, kemunduran putra Amin Rais ini adalah konsekuensi logis dari kisruh saling lempar kursi yang terjadi pada Kongres V PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara Februari lalu.

Hanif Rais menyebut partai yang didirikan ayahnya gagal menegakan kembali prinsip keadilan dan gagal menjaga keutuhan dan kebersamaan antar kader. Bahkan, PAN yang diharapkan menjadi partai yang antitesis terhadap pemerintah cenderung bersikap konformitas terhadap kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, mundurnya Hanif Rais bisa diduga sebagai sebuah perencanaan atau otak dari ayahnya. Jika kita menelaah isi suratnya, sejatinya Hanif Rais menegaskan kembali apa yang disampaikan ayahnya beberapa waktu lalu.

Pasca kongres, Amin Rais meminta kepada pemerintah untuk tidak mengesahkan hasil Kongres V PAN yang dinilai menyuguhkan tontonan demokrasi jadi-jadian yang terburuk selama Republik Indonesia berdiri.

Amin Rais menyiapkan beberapa alat bukti seperti foto yang diperoleh dari Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam serta Hotel Claro untuk disodorkan kepada pemerintah dengan harapan dapat mengabulkan permintaannya.

Akan tetapi, permintaan Amin Rais dianggap sebagai angin lalu. Kemenkumham atas nama pemerintah telah menerbitkan surat keputusan yang mengakui dan menetapkan DPP PAN dengan Ketua Umumnya adalah Zulkifli Hasan, rivalnya Amin Rais.

Oleh karena itu, meskipun pelantikan belum dilaksanakan, secara de facto dan de jure kepemimpinan DPP PAN periode 2020-2025 hasil Kongres V PAN, 10-12 Februari 2020, di Kendari telah sah, legal, konstitusional dan tidak dapat diganggu gugat.

Ternyata pengesahan dari pemerintah terus menambah luka dan melebarkan jarak perpecahan antara kubu Amin Rais dan Zulkifli Hasan karena Amin Rais yang merupakan pendiri partai dan tokoh yang disegani di Indonesia tidak termasuk dalam jajaran Dewan Kehormatan.

Lalu bagaimana nasib PAN setelah mundurnya Hanif Rais?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline