Omnibus Law yang bersifat lintas sektor dan sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat ini bisa menjadi undang-undang payung (Umbrella Act) untuk beberapa UU di Indonesia.
Meski Rancangan Omnibus Law sedang dalam penyusunan, bocoran isi draft tersebut sudah menyebar luas ditangan publik dan menuai perdebatan di kancah nasional hingga saat ini
Betapa tidak, beberapa pasal yang mengatur tentang hak-hak ketenagakerjaan menuai kontroversi karena dinilai tidak ada keberpihakan pada buruh. Seperti pasal yang mempermudah PHK dan hilangnya pesangon bagi buruh. Bahkan, Omnibus Law disebut menempatkan para pengusaha pada posisi yang lebih aman dan sebagainya.
Bukan hanya itu, kalangan pers juga menolak Omnibus Law yang dinilai mengancam posisi pers kembali ke zaman orde baru. Misalnya pencabutan izin terhadap pers yang dianggap melanggar aturan-aturan tertentu. Tentunya, kebebasan pers untuk mengkritik pemerintah akan semakin sulit karena ada kewaspadaan yang memicu pencabutan izin.
Disisi lain, hilangnya Izin Membangun Usaha mengancam keamanan lingkungan. Eksploitasi lingkungan secara berlebihan mengatasnamakan usaha diprediksi akan semakin merajalela jika pasal tersebut diterapkan.
Hal ini bukan hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga posisi pengusaha yang semakin berkuasa mengeksploitasi alam yang sejatinya menjadi lahan mata pencaharian rakyat.
Dan masih banyak pasal yang menuai polemik yang saya tidak sebutkan satu-persatu dalam artikel ini. Akan tetapi, jika kita menilai secara seksama, beberapa pasal ini berindikasi memojokkan yang lemah (rakyat) dan memberikan panggung kepada yang kuat (pemerintah dan kapitalis).
Namun, pemerintah mencoba membantah pasal-pasal yang dicurigai sebagai pasal selundupan. Pemerintah pun mengatakan bahwa akan ada pembahasan dan mendengar usulan dari masyarakat ketika Omnibus Law naik ke meja pembahasan di parlemen.
Jika ada pasal-pasal janggal maka ada ruang pembahasan kepada semua kalangan untuk memberi masukan dan pertimbangan agar Omnibus Law tidak menjadi ancaman atau memperparah kondisi negara tetapi menjadi jawaban atau solusi terhadap masalah-masalah sosial.
Oleh karena itu, kita akan sedikit menghela nafas karena pasal-pasal tersebut bisa ditiadakan sesuai dengan permintaan masyarakat yang tidak menyetujui.