Lihat ke Halaman Asli

Neno Anderias Salukh

TERVERIFIKASI

Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Koruptor itu Tidak Manusiawi, Jangan Berikan Grasi

Diperbarui: 27 November 2019   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi | Litigasi

Begitu sayangnya Jokowi Terhadap koruptor, sampai-sampai ia memberikan Grasi atas dasar kacamata kemanusiaan. Padahal perbuatannya tidak manusiawi.

Sedikit menggegerkan publik bahkan sedang menjadi trending topik di media massa dan media sosial setelah Presiden Jokowi memutuskan untuk memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Nah, perlu diketahui bahwa Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman kepada seseorang yang sedang menjalani hukuman. Seperti kasus Annas Maamun yang ditangkap bersama seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung di kawasan Cibubur dengan barang bukti uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.

Setelah melalui proses persidangan, Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Akan tetapi, pada tahun 2018, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian  Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019, Jokowi memberikan Grasi yang mengurangi hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara menjadi 6 (enam) tahun penjara.

Menurut Presiden Jokowi, pemberian grasi tersebut atas pertimbangan Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Masih menurut Jokowi, jika dilihat dari kacamata kemanusiaan, Annas Maamun layak mendapatkan grasi.

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari menkopolhukam juga seperti itu. Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.

Akan tetapi, keputusan Jokowi menuai pro-kontra dan tanda tanya besar dari publik. Salah satu komentar dari Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko bahwa pemberian Grasi kepada koruptor tidak akan memberikan manfaat kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa, keputusan Jokowi sebagai bukti bahwa ia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di PT.

Di media sosial pun tidak kalah dalam menanggapi keputusan sang Presiden. Tidak sedikit yang kecewa dengan Jokowi, Jokowi dinilai hanya omong kosong dalam upaya pemberantasan korupsi. Narasi-narasinya bukan hanya membius tapi membodohi publik.

Apa itu korupsi?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline