Lihat ke Halaman Asli

Neno Anderias Salukh

TERVERIFIKASI

Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Gelar "Putera Reformasi", Jokowi dalam Bahaya?

Diperbarui: 23 September 2019   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Surat rencana pemberian gelar 'Putera Reformasi' kepada Jokowi. (ist)

Baru-baru ini Universitas Trisakti berencana memberikan gelar akademis, Doktor Honoris Causa kepada Presiden Jokowi. Hal tersebut diusulkan oleh Ikatan Alumni Universitas Trisakti.

"Sebenarnya usulan kami mau ngasih gelar ke Pak Jokowi doktor honoris causa," kata Sekjen Ika Usakti, Achmad Kurniawan, saat dimintai konfirmasi, Minggu (22/9/2019).

Akan tetapi, sebelum mendapatkan persetujuan dari kalangan terdekat seperti rektor dan pihak kampus Trisakti, beredar sebuah surat elektronik di media sosial bahwa Universitas Trisakti akan memberikan gelar Putra Reformasi kepada presiden Jokowi.

Surat berkop Universitas Trisakti bernomor 339/AK.15/USAKTI/R/IX/2019 ramai dibahas netizen. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Kabinet terkait rencana pemberian gelar "Putera Reformasi" kepada Presiden Jokowi.

Isi surat tersebut adalah "Dalam rangka peringatan Dies Natalis Universitas Trisakti ke-54, Presiden Jokowi akan diberi penghargaan sebagai Putera Reformasi atas karya dan keberhasilan dalam mendukung cita-cita gerakan reformasi yang diawali dari peristiwa 12 Mei 1998 di kampus Trisakti."

Namun, setelah dikonfirmasi oleh ikatan alumni Universitas Trisakti, mereka belum pernah mengusulkan gelar tersebut kepada rektor. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan kebijakan rektor tersebut.

"Kami mempertanyakan sih, kenapa rektor bisa membuat surat ke presiden untuk penganugerahan 'Putera Reformasi'. Lalu, kami tegaskan itu bukan usulan ikatan alumni secara organisasi," ujar Kurniawan.

Meski demikian, belum ada konfirmasi jelas dari kampus terkait dengan surat tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa surat tersebut bisa berupa hoaks atau kekeliruan dari rektor.

Misalnya surat tersebut benar dari rektor maka benar bahwa hal tersebut adalah sebuah kekeliruan. Dugaan Kurniawan, Rektor Universitas Trisakti tidak membaca secara detail tentang surat usulan pemberian gelar Doktor Honoris Causa yang ditandatanganinya.

"Dies Natalies itu, 29 November 2019. Mungkin karena kesibukannya jadi tidak baca yang ditandatanganinya, mungkin dikiranya pemberian Doktor Honoris Causa," katanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline