Mayoritas masyarakat Indonesia menganggap ada usaha pelemahan KPK oleh DPR dan pemerintah. Masih yakin dengan anggapan anda?
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah ngotot untuk mengesahkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) karena dinilai memperkuat KPK. Salah satunya adalah proses penyadapan dalam KPK, hasil revisi mesti mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Hal tersebut disampaikan oleh Wiranto. Ia meyakini hal itu akan membuat proses penyadapan oleh KPK semakin transparan dan sesuai kebutuhan penyelidikan serta penyidikan.
"Berdasarkan kepatuhan pada aturan yang ada, tidak menyimpang dari rule of law. Justru memberikan penguatan dalam HAM dan menjaga akuntabilitas dalam menyadap," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (18/9/2019).
Padahal penyadapan yang selama ini dilakukan oleh penyidik KPK sudah melalui proses panjang. Menurut Sekjen Wadah Pegawai KPK, Farid Andhika, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK, lanjut Farid, proses penyadapan harus melewati enam pintu, mulai dari izin dari sejumlah deputi sampai pimpinan.
"Itupun tidak mulus. Ada perdebatan untuk mengeluarkan izin. Akan ditanya kaitannya apa, urusannya apa, semacam ekspos kecil. Enggak sembarangan itu, karena implikasinya hukum," jelas Farid saat ditemui reporter Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/9/2019).
Revisi UU KPK saat ini menambah Dewan Pengawas yang juga akan melakukan hal yang sama. Pertanyaannya apakah ini memperkuat KPK atau memperribet KPK?
Satu lagi, Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron mengatakan bahwa dalam revisi UU KPK, KPK tidak lagi menjadi penyidik dan penuntut dan izin penyadapan dari pengawas berpotensi mempersulit OTT.
"Yang paling berat adalah KPK tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut, kemudian penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus seizin dewan pengawas, sehingga penegakan hukum dikembalikan pada prosedur pada umumnya, Kemungkinan kami agak kesulitan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena penyadapan harus meminta izin, sehingga potensi kebocoran sebelum OTT juga bisa terjadi," tuturnya ditemui di Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis.
Sekali lagi, apakah hal tersebut memperkuat KPK? Ataukah menyulitkan KPK?
Selain penyadapan, Pasal 40 ayat (1) dalam UU KPK yang baru, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.