Lihat ke Halaman Asli

Neno Anderias Salukh

TERVERIFIKASI

Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Memahami Motif Denny Indrayana Menjadi Pengacara Prabowo-Sandi

Diperbarui: 21 Juni 2019   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim  hukum Prabowo Denny Indrayana. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kecurangan Pilpres merupakan sebuah tindakan yang mencederai demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk kecurangan yang masih dalam taraf dugaan perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk menyelidiki dan memutuskan apakah benar bahwa terjadi kecurangan.

Proses ini merupakan sebuah tindakan yang benar untuk publik tidak menilai secara membabi-buta tetapi diyakini dengan hukum bahwa benar adanya kecurangan atau tidak.

Sengketa Pilpres tentunya dikategorikan sebagai sebuah masalah hukum yang harus diselesaikan secara hukum pula. Untuk itu, keputusan Prabowo-Sandi berjuang ke Mahkamah Konstitusi adalah tindakan konstitusional dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang terjadi di masa yang akan datang.

Membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi tidak serta merta berjalan sendiri tetapi seperti masalah hukum yang lain dengan menyiapkan kuasa hukum sebagai pembela kebenaran.

Tim Prabowo-Sandi menyiapkan 8 pengacara dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. Pengacara-pengacara tersebut adalah Bambang Widjojanto (BW), Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli.

Sedangkan sebagai termohon, KPU menyiapkan 20 pengacara untuk menghadapi gugatan tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Pemilihan pengacara tidak serta merta ditunjuk tetapi melalui proses seleksi.

Tujuannya adalah pengacara yang lulus adalah seorang pengacara yang benar-benar handal dalam dunia ilmu hukum atau setidaknya dipercaya mampu menjadi pengacara yang baik sesuai dengan harapan.

Menarik, salah satu personil Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi adalah seorang yang ditolak oleh KPU. Pengacara tersebut adalah Denny Indrayana. Dalam situs layanan pengadaan secara elektronik KPU, lpse.kpu.go.id, Pria berusia 46 tahun ini pernah melamar sebagai pengacara Tim Kuasa Hukum KPU.

Namun, Denny Indrayana dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam Tim Kuasa Hukum KPU karena tidak lulus ujian. Metode kompetisi dalam lelang digunakan sebagai indikator untuk mengukur kemampuan pengacara. Disebutkan, KPU menggunakan prakualifikasi berdasarkan sistem gugur.

Meskipun demikian, Denny Indrayana bukan tidak mampu tetapi kalah bersaing dengan pesaing-pesaingnya. Karena hanya meraih nilai 85.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline