Bagaimana aturan mengenai hak Uang Pesangon (Severance Payment) dan Uang Bonus Penggantian Masa Kerja (Long Service Payment) ?
1.Anda berhak mendapatkan uang pesangon dari pemberi kerja/majikan.
jika:
A. Anda diberhentikan atau perjanjian kerja tidak lagi diperpanjang oleh pemberi kerja/majikan; dan
Anda telah bekerja minimal 24 bulan dengan pemberi kerja/majikan yang sama sebelum pemutusan perjanjian kerja.
Anda berhak mendapatkan uang masa kerja lama (long service payment) apabila anda telah bekerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut dengan pemberi kerja/majikan yang sama dan memenuhi persyaratan dibawah ini yaitu:
B. anda diberhentikan atau perjanjian kerja anda tidak diperpanjang lagi oleh pemberi kerja/majikan.
C. Anda dinyatakan tidak sehat untuk selamanya oleh dokter.
D. Anda telah berumur 65 tahun atau lebih dan mengajukan untuk berhenti bekerja/mengundurkan diri.
E. Meninggal selama masa bekerja
Apabila anda menolak pengajuan perpanjangan perjanjian kerja yang ditawarkan oleh pemberi kerja/majikan tidak kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerja maka anda tidak berhak atas uang pesangon atau uang masa kerja lama tersebut.
Anda tidak boleh mendapatkan uang pesangon sekaligus uang masa kerja lama. Apabila anda diberhentikan karena tidak dibutuhkan lagi oleh pemberi kerja/majikan dan memenuhi ketentuan diatas maka anda hanya berhak uang pesangon saja.