Lihat ke Halaman Asli

NENING LATIFAH AL AMIN

Hamba yang hina....

Permendagri No. 73 Tahun 2022: Nama Bukan Sembarang Nama, Ada Aturannya!

Diperbarui: 24 Mei 2022   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KTP sebagai salah satu dokumen kependudukan. Sumber : @muniyo.id

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama dokumen kependudukan.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022.

Jika disimpulkan secara garis besar, isi dari permendagri tersebut menjelaskan beberapa aturan terkait nama pada dokumen kependudukan, diantaranya :

1. Minimal dua kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi. 

2. Tidak boleh disingkat, kecuali  tidak diartikan. 

3. Dilarang menggunakan angka atau tanda baca. 

4. Boleh mencantumkan gelar, adat dan keagamaan. 

5. Berlaku mulai tanggal 21 April 2022.

Hal ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, meliputi :

1. Biodata Penduduk 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline