Nama : Neni Ismarini
NIM : 202111065
Kelas : HES 6A
REVIEW SKRIPSI
Judul Skripsi : Penyelesaian Sengketa Asuransi Syariah Menurut Perspektif Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)
Penulis : Fitriyah
Tahun : 2008
Jumlah Halaman : 109
A. Pendahuluan
Asuransi syariah yang dikembangkan di negara-negara mayoritas muslim khususnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar mengingat sistem asuransi syariah merupakan alternatif sistem asuransi yang saling menguntungkan, manusiawi dan universal. Tentunya dengan memperhatikan situasi asuransi syariah yang semakin berkembang, tidak mungkin terhindar dari munculnya perbedaan (perselisihan atau perbedaan) antar pelaku industri asuransi, otomatis setiap perselisihan selalu membutuhkan penyelesaian dan penyelesaian yang cepat. Pada dasarnya, tidak ada orang yang mau berdebat dengan orang lain. Namun dalam sebuah hubungan bisnis atau kontrak, kedua belah pihak harus bersiap untuk kemungkinan perselisihan di masa depan. Biasanya ada beberapa cara untuk menyelesaikan perselisihan. Sarana ini adalah arbitrase, mediasi, negosiasi dan pengadilan. Mendirikan Lembaga Perasuransian Indonesia sebagai badan khusus penyelesaian sengketa di bidang perasuransian. Di sini, BASYARNAS dan BMAI berbagi bidang kerja yang sama dan mengangkat topik yang sama, yaitu penyelesaian sengketa khususnya di bidang asuransi syariah. Timbul masalah lembaga mana yang lebih efektif dalam memecahkan masalah yang muncul. BASYARNAS memang merupakan lembaga ekstrayudisial bentukan MUI yang bertujuan sebagai wadah penyelesaian sengketa yang timbul di bidang Muamalat dengan dukungan fatwa MUI sebagai acuan hukum. Namun Badan Perasuransian Indonesia (BMAI) juga memiliki keahlian yang lebih besar dalam menyelesaikan sengketa. Badan Perasuransian Indonesia (BMAI) memiliki kekuatan lebih karena badan ini lebih fokus menyelesaikan sengketa di industri asuransi. Dengan adanya Pengadilan Arbitrase Syariah di Indonesia, yaitu Pengadilan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), diharapkan dapat memajukan industri asuransi dalam hal penyelesaian sengketa para pihak untuk berdebat.
B. Alasan Memilih Judul Skripsi