Lihat ke Halaman Asli

Neni Ismarini

Mahasiswa Fakultas Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Manajemen Asuransi Syariah "Shariah Split Fund Theory"

Diperbarui: 6 Maret 2023   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Manajemen Asuransi Syariah

Penulis : Novi Puspitasari 

Penerbit : UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI) 

Terbit : 2015 

Cetakan : Pertama, November 2015

Buku tulisan Novi Puspitasari yang berjudul " Manajemen Asuransi Syariah" mendiskripsikan secara lengkap dan terperinci mengenai mekanisme bagaimana kegiatan asuransi syariah dilakukan dan dikelola. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi buku, secara sistematis penulis membagi kajian buku manajemen asuransi syariah menjadi dua belas bab. Terkesan sangat padat, tetapi hal tersebut bertujuan agar buku ini dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci, diantaranya berisi penjelasan mulai dari pengertian asuransi, sejarah asuransi syariah, islam dan pengembangan harta, masa depan, ketidakpastian dan asuransi, konsepsi asuransi dalam perspektif islam, sistem operasional asuransi syariah, manajemen dana asuransi umum syariah, manajemen dana asuransi syariah investasi, manajemen resiko asuransi syariah, akuntansi syariah untuk asuransi syariah, teori pemisahan dana syariah (shari'ah split fund theory) pada asuransi syariah, dan pemisahan dana pada manajemen keuangan asuransi. Mayoritas masyarakat selama ini menggunakan asuransi konvensional, hal ini disebabkan karena masyarakat belum banyak yang mengenal asuransi syariah. 

Asuransi jenis ini bukan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh. Karena mekanisme asuransi tersebut tidak termasuk dalam transaksi yang dikenal oleh fiqih Islam dan juga tidak dikenal oleh kalangan para sahabat. Oleh karena itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat ulama tentang Asuransi non syariah konvensional. Perbedaan itu disebabkan oleh ilmu dan ijtihad mereka. 

Perbedaan di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya asuransi konvensional didasari oleh alasan sebagai berikut: 

1. Pada transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan gharar (ketidakpastian), di mana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi. 

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat. 

3. Asuransi ini termasuk jenis maysir, karena salah satu pihak membayar dengan sedikit harta guna mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan maka ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka tidak akan mendapatkan apapun. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline