1. Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syarat efektivitas hukum dalam masyarakat
Di dalam masyarakat terdapat kebebasan tetapi kebebasan tersebut dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan sikap mereka. Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, maka dalam setiap aktivitasnya dalam bermasyarakat tentu membuutuhkan peran orang lain untuk saling membantu. Agar kehidupan masyarakat dapat teratur maka hukum hadir menciptakan aturan yang dapat dijadikan sebagai pedoman agar terciptany aketeraturan di masyarakat.
Mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh peran manusia dari sudut pandang hukum progresif. Peraturan hukum yang mengandung norma moral yang berwujud larangan akan lebih efektif daripada aturan hukum yang bertentangan dengan nilai moral yang dipercaya oleh orang-orang yang menjadi target diberlakukannya hukum atau aturan tersebut. Efektif atau tidaknya suatu aturan hukum tergantung pada keoptimalan dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut. Keefektifan hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari seberapa kuat suatu hukum itu berperan dalam kehidupan masyarakat.
Efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang wajib memenuhi persyaratan yang berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, hingga berlaku secara filosofis. Hukum dalam masyarakat dapat dikatakan efektif apabila memenuhi syarat, dimana suatau hukum yang berlaku merupakan aturan yang jelas mengatur, adanya penegak hukum sebagai tokoh yang berperan agar suautu aturan dapat berjalan sebagaimana mestinya, selain itu harus ada sarana dan prasarana yang mendukung suatu aturan hukum yang berlaku, serta adanya kesadaran masyarakat untuk, menjalankan aturan hukum tersebut.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Pendekatan sosiologis memiliki peranan yang pentin dalam memahami agama, agama dapat dipahami karena banyaknya ajaran-ajaran yang berkaitan dengan masalah sosial. Hal ini mendorong umat agama untuk memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat dilihat dari jasa pelayanan dalam perbankan syariah yang menggunakan akad musyarakah. Suatu produk jasa yang menggunakan akad musyarakah ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha juga memerlukan dana dari investor yaitu dengan menggunakan pembiayaaan musyarakah, dimana pembiayaan musyarakah ini berdasarkan atas suatu akad kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan usaha dan setiap pihak yang bersangkutan memberikan kontribusi baik tenaga maupun modal dengan ketentuan keuntungan dan resiko yang ditimbulkan akan di tanggung bersama sesuai kesepakatan yang dilakukan.
Selain itu ada juga contoh mengenai penerapan KHES dalam bidang perekonomian. Ilmu ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. KHES merupakan penyusunan atau pengumpulan berbagai aturan, putusan atau ketetapan yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Dengan adanya KHES merupakan salah satu upaya kontrol sosial terhadap praktik yang menyimpang dari hukum khususnya di bidang muamalat, dalam hal ini adalah bidang perekonomian.
3. Latar belakang munculnya gagasan progressive law
Hukum progresif merupakan hukum yang selalu berkembang dan memiliki pergerakan maju. Munculnya gagasan progressive law dilatarbelakangi oleh keadaan hukum yang berlaku di Indonesia setelah era reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan yang ideal yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Gagasan hukum progresif merupakan reaksi dari kegagalan hukum Indonesia dalam menangani kasus korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di dominasi doktrin positivis.
Hukum sering dikatakan "tumpul ke atas dan tajam ke bawah", mengenai hal ini berkaitan dengan progressive law seharusnya pemerintah dapat menegakkan hukum atau aturan yang sudah berlaku di Indonesia dengan seadil-adilnya tanpa memandang status sosial, kekayaan, jabatan maupun keturunan. Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dengan demikian hukum yang ada di Indonesia dapat terus mengalami progres.
4. Penjelasan dan gagasan tentang isu law and social control, socio-legal, dan legal pluralism dalam bidang hukum