Lihat ke Halaman Asli

Penodaan Agama

Diperbarui: 3 Februari 2017   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata penodaan dalam kamus besar bahasa Indonesia merupakan turunan kata dari kata noda artinya noktah yang menyebabkan tampak kotor, bercak, aib, cela, atau cacat. Sedangkan agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan, kepercayaan kepada tuhan yang maha esa, kaidah yang berhubungan tentang pergaulan dan lingkungan manusia dengan kepercayaan.

Menurut istilah penodaan atau penistaan agama adalah suatu anggapan atau perkataan tercela dari seseorang atau suatu kelompok yang tidak membenarkan agama. Penodaan agama sangat ramai di perbincangkan pada saat ini disebabkan oleh banyaknya kasus yang terjadi. Berbeda dengan zaman Rasulullah, abu lahab dan abu jahal ketika is melaknat Rasulullah terutama rasul-rasulnya dan Allah. Ketika abu jahal mengatakan Rasul sebagai seorang penyair yang menyesatkan umat pada zaman dahulu, di ludahi dan lain sebagainya. Abu jahal dan pengkutnya tidak mempercayai dan selalu menistakan agama islam tetapi rasulullah tidak pernah marah atau melakukan hal apapun melainkan beliau enunggu abu jahal dan abu lahab untuk bertaubat. Sangat bertolak belakang dengan keadaan zaman sekarang kemajuan dn perkembangan hukum, semua kalangan bebas berargumen sehingga tidak heran jika banyak orang yang memperbincangkan dan menilai tentang penistaan agama.

Dalam segi pandangan Islam menghina agama juga termasuk menghina Allah dan itu merupakan dosa besar, perbuatan ini dapat membatalkan keislaman dan menjerumuskan kepada kemurtadan. Jika orang yang menghina agama atau menghina Allah berasal dari kalangan muslim, maka dia murtad dan kafir di wajibkan untuk bertaubat, jika dia bertaubat maka kembali menjadi muslim, namun jika tidak maka ulil amri dapat menjatuhkan hukuman mati setelah proses pengadilan. Dalam lingkup agama kita dianjurkan untuk toleransi dalam artian kita harus menghargai ajaran agama lain tidak saling mencelah dan menjatuhkan karena kita hidup di negara yang Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda agama namun tetap satu. Bertoleransi dan menghargai eksistensi non-muslim dan agama tidak memaksa mereka untuk memeluk agama islam karena di dalam agama islam tidak ada paksaan dalam memluk agama.

Larangan penghinaan terhadap agama tidak hanya berlaku kepada non-muslim, melainkan juga sebaliknya umat muslimpun dilarang menghina agama lain. Dalam (Q.S.Al-An’am(6):108) bahwasannya : “Kita dilarang memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka akan memaki allah dengan melampaui batas pengetahuan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 : Barang siapa di muka umum menyatakanperasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a : Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang terdapat dalam Pasal 156 diatas tersebut agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

UU penodaan agama tersebut ada yang beranggapan keberadaannya bertentangan dengan kostitusi, meskipun niat yang tergambar dalam UU ini mengisyaratkan perlindungan negara terhadap umat beragama di Indonesia, tetapi sangat merugikan dan dianggap akan semakin mendorong lahirnya ajaran dikriminalkan dengan sekedar perbedaan penafsiran atau penyataan dalam tindakan yang dianggap keliru oleh suatu kelompok dalam agama lain. Maka dari itu sebagian masyarakat ingin mencabut UU itu atas alasan tersebut. Jika UU tersebut benar-benar di cabut, masyarakat memang harus lebih toleran dalam menerima berbagai perbedaan.

Masih menahan nafas dalam kasus Ahok karna belum terselesaikan, sudah ditindih dengan kasus Habib Riziq yang menistakan agama karena dituduh menistakan agama katolik yang dilaporkan oleh PMKRI atas perkataan Habib Riziq tidak memperbolehkan umat islam untuk mengucapkan selamat natal. Jika kita membicarakan tentang politik dan agama memang tidak ada ujungnya dan banyak perbedaan dari berbagai kalangan sehingga menimbulkan konflik yang berketerusan.

Dengan semakin banyaknya kasus tersebut kita sebagai umat islam yang terkenal dengan agama yang toleran harus benar-benar menunjukan dan membuktikan kebenaran tersebut dengan tidak mengikuti atau meniru dengan cara menistakan agama karena jika manusia menistakan sesama manusia dalam agama maka dia adalah seburuk-buruknya manusia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline