Lihat ke Halaman Asli

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Hanya Berlaku Tahun 2015

Diperbarui: 4 April 2017   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan digunakan untuk keperluan negara demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun membayar pajak merupakan sebuah keharusan, tetapi dalam pelaksanaanya masih ada wajib pajak yang tidak membayar pajak. Umumnya, hal ini disebabkan karena wajib pajak tidak mengetahui sanksi apa yang akan diterima apabila tidak membayar pajak.

***

Pada hakikatnya, pengenaan sanksi di bidang perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan dalam membayar pajak. Dalam Undang-Undang Perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu :

1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif adalah sanksi yang berupa pembayaran kerugian kepada negara. sanksi ini dikenakan apabila wajib pajak melanggar ketentuan terkait administrasi perpajakan. Sanksi administratif ini terdiri atas tiga jenis, yaitu :

  • Denda, yaitu sejumlah uang yang harus dibayar wajib pajak terkait pelanggaran administratif yang dilakukannya. Besarnya denda diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
  • Bunga, yaitu sanksi administratif yang menyebabkan utang pajak lebih besar. Dalam menghitung bunga utang pajak umumnya tidak menggunakan bunga majemuk.
  • Kenaikan, yaitu sanksi administratif yang paling ditakuti oleh wajib pajak. Hal ini terjadi karena sanksi berupa kenaikan menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar berlipat ganda.

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana adalah sanksi yang memberikan efek menderita bagi yang menjalankannya. Sanksi ini terdiri atas tiga macam, yaitu :

  • Denda pidana, yaitu denda yang dikenakan kepada tindak pidana yang umumnya melanggar ketentuan yang berlaku atau melakukan tindak kejahatan. Denda pidana dapat dikenakan kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar peraturan pajak yang berlaku.
  • Pidana kurungan, yaitu pidana yang dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Pidana kurungan dapat dikenakan kepada wajib pajak dan pihak ketiga.
  • Pidana penjara, yaitu pidana yang dikenakan kepada tindak pidana yang melakukan kejahatan. Pidana penjara dapat dikenakan kepada wajib pajak dan pejabat pajak.

Terkait macam-macam sanksi di bidang perpajakan, tahun 2015 ini merupakan tahun yang menguntungkan bagi para penunggak pajak karena tahun 2015 Otoritas Pajak menjanjikan akan mematok batas maksimal sanksi administrasi penagihan utang pajak berupa denda bunga sebesar 48% dari sebelumnya tidak ada batasan tergantung masa pelunasan.

Hal ini dilakukan seiring dengan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015 dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2015 terkait penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang ditandatangani Menteri Keuangan pada tangggal 13 Februari 2015. Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam bisnis.com

Berdasarkan kebijakan di atas, wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016 akan diberikan penghapusan sanksi administrasi. Penghapusan sanksi administrasi ini hanya dikenakan untuk utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2015 karena pada tahun 2016 perpajakan nasional akan memasuki Tahun Penegakan Hukum Pajak (TPHP) sehingga pada tahun 2016 wajib pajak tidak akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi maupun fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga.

Adapun hal yang perlu dilakukan wajib pajak untuk memperoleh penghapusan sanksi administrasi maupun fasilitas pembebasan sanksi administrasi adalah sebagai berikut :

  • Segera melaporkan atau membetulkan SPT.
  • Membayar atau menyetorkan pajak yang kurang dibayar.
  • Wajib pajak yang memperoleh STP karena Keterlambatan dalam menyampaikan SPT, membetulkan SPT, dan atau keterlambatan dalam membayar atau menyetoran pajak harus mengajukan satu permohonan penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap satu STP secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani wajib pajak (untuk wajib pajak orang pribadi), bagi wajib pajak badan dan tidak dapat dikuasakan, permohonan harus ditandatangani oleh wakil wajib pajak serta disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline