Lihat ke Halaman Asli

Penagihan Pajak secara Aktif dan Pasif

Diperbarui: 4 April 2017   18:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

      Indonesia adalah negara berkembang yang saat ini sedang gencar melakukan pembangunan nasional. Pembangunan nasional ini mencakup berbagai aspek kehidupan, baik pembangunan fisik (perbaikan lingkungan, pemukiman, ketahanan pangan, dan lain-lain), maupun pembangunan bukan fisik (peningkatan perekonomian, peningkatan kesehatan masyarakat, dan lain-lain). Pembangunan ini, pada umumnya membutuhkan dana yang besar sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh warga Indonesia. Salah satu bentuk partisipasi warga adalah kepatuhan dalam membayar pajak.

***

      Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”, sedangkan menurut Puspitasari dalam Soemitro, “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal yang langsung dapat dirasakan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

      Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang yang digunakan untuk membiayai keperluan negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pajak digunakan untuk membiayai keperluan negara. Hal ini terkait dengan fungsi pajak, adapun fungsi pajak menurut Mardiasmo (dalam Ilyas, 2005:21) adalah sebagai berikut :

a. Fungsi anggaran atau budgetair

       Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara termasuk pengeluaran untuk pembangunan nasional.

b. Fungsi mengatur atau regulerend

       Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pemungutan pajak. Dengan fungsi mengatur, pemerintah dapat menentukan kegiatan mana saja yang perlu dikenakan pajak dengan tarif rendah, tinggi, atau tarif 0%. Dengan fungsi ini pemerintah dapat melindungi produksi dalam negeri, karena pemerintah dapat menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Selain itu, pemerintah dapat menarik investor dengan memberikan fasilitas keringanan pajak sehingga pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

      Namun, dalam kenyataannya masih banyak warga yang kurang memahami hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak sehingga utang pajak meningkat dan target penerimaan pajak tidak tercapai. Disamping itu, pemerintah tidak dapat mengelola pendapatan negara secara optimal. Menurut Halim (2012), rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak disebabkan dua faktor, yaitu :

a. Sosialisasi yang kurang.

b. Wajib pajak tidak mau membayar pajak karena alasan tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline