Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Kaidah Fikih dalam Kegiatan Jual Beli Kredit

Diperbarui: 17 Januari 2024   01:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

 

            Sebagai landasan aktivitas umat islam sehari-hari dalam usaha memahami maksud-maksud ajaran islam (maqashid al- syariah) secara lebih menyeluruh, keberadaan qawaid fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting. Baik dimata para ahli ushul maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawa'id fiqhiyyah adalah mutlak diperlakukan untuk melakukan suaru ijtihad atau pembaruan pemikiran dalam masalah ibadah, muamalah, dan skala prioritas. Banyak kaidah fikih yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit da nisi kandugannya lebih sedikit. Kaidah yang sejenis ini hanya berlaku pada cabang-cabang fiqih tertentu dan disebut al-qawaid al fiqhiyyah al-khashah atau disebut al-dhawabith oleh sebagian ulama.

Jual beli kredit adalah transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara pembayaran nya diangsur (cicil). Kegiatan jual beli juga secara kredit merupakan salah satu aspek ekonomi yang sangat pending dalam hukum.. Dalam konteks hukum islam, kegiatan jual beli secara kredit harus dilakukan dengan memprehatikan kaidah-kaidah fikih ditetapkan. Kaidah fikih adalah landasan hukum islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi.

1. Kaidah At-Tabi'u Tabi'in 

     Kaidah At-Tabi'u Tabi'in adalah salah satu kaidah fiqhiyyah yang berarti bahwa sesuatu yang menjadi pengikut harus mengikuti hukum dari yang diikuti. Dalam konteks kegiatan jual beli secara kredit, penerapan kaidah ini berarti bahwa harga barang yang dijual secara kredit harus mengikuti kualitasnya dan tidak dapat ditentukan secara sembarangan. Hal ini menegaskan perlunya keseimbangan antara lain barang yang dijual secara kredit dengan manfaat yang diperoleh pembeli.

Adapun contohnya adalah : harga barang yang dijual secara kredit harus mengikuti kualitasnya dan tidak dapat ditentukan secara sembarangan. Misalnya, jika pembeli anggur dengan tujuan/niat untuk membeli anggur jus, maka harga anggur yang dijual harus sesuai dengan kualitasnya dan tidak dapat ditentukan secara sembarangan.

2. Kaidah I'malul Kalam wa Ihmalihi

     Kaidah I'malul Kalam wa Ihmalihi dalam fikih memiliki arti bahwa suatu ucapan jika diarahkan pada suatu makna akan memiliki pengaruh terhadap hukum. Namun, jika diarahkan pada makna yang lain, maka akan memiliki pengaruh yang berbeda terhadap hukum.

     Pada konteks jual beli kredit dapat diilustrasikan melalui prinsip bahwa dalam hukum islam, transaksi kredit pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada unsur yang dilarang oleh syariah islam. Contohnya : Penggunaan kartu kredit. Dalam transaksi ini, pihak penjual dapat memberikan kemudahan pembayaran secara mencicil kepada pembeli tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum islam.  

3. Kaidah Al-Mudhimuuna ba'udhu fii aqidamu'aadhotan laa yusihu bai'ahu qablalqabid

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline