Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Bea Cukai dan Mabes Polri Musnahkan 800 Ribu Pisau Cukur Tiruan Merek Getlitey

Diperbarui: 27 Agustus 2023   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemusnahan alat cukur tiruan (dokumen pribadi)

Sebanyak 800 ribu pisau cukur tiruan merek Getlitey dimusnahkan di Rumah Daur Ulang (RDU) Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 25 Agustus 2023. Produk tiruan yang meniru produk 3D Gillette dari P&G Company dinilai sah secara hukum melakukan pelanggaran merek dagang.

Pemusnahan disaksikan bersama-sama P&G Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Kepolisian Republik Indonesia. Ini menjadi kasus penegakan pertama yang melibatkan merek dagang 3D di Indonesia.  

Tindakan pemusnahan ini diambil karena ada pihak korban yang melaporkan, dalam hal ini P&G Indonesia. Kemudian laporan ini ditindaklanjuti oleh DJBC dan Bareskrim Polri. Bukan semata-mata karena nilai kerugian secara materi, melainkan lebih kepada keamanan masyarakat yang menggunakan produk tersebut.

Bea dan Cukai Tanjung Emas lalu melakukan pencegahan beredarnya produk tiruan tersebut pada akhir Desember 2022. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ("PP No. 20/2017").

Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pencatatan, Pencegahan, Penjaminan, Penghentian Sementara, Pemantauan dan Evaluasi dalam Rangka Pengawasan Impor atau Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ("PMK No.40/PMK.04/2018").

Berdasarkan kewenangan yang diatur di kedua peraturan tersebut, Bea dan Cukai Tanjung Emas menegah 350 karton berisi kurang lebih 403.200 keping produk pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette 3D.

Perlu diketahui penyitaan produk yang melanggar hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan Niaga setempat (dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang) mengeluarkan putusan dan menyatakan pelanggaran produk pisau cukur atas barang  yang diimpor ke Indonesia tersebut melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kasubdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Souvenir Yustianto menegaskan pencegahan oleh KPPBC TMP Tanjung Emas tersebut merupakan buah nyata dari program Rekordasi yang dilaksanakan DJBC sesuai TRIPS Agreement. Ini adalah sebuah konvensi internasional panduan bagi institusi kepabeanan di dunia dalam melakukan perlindungan HKI di border setiap negara.

Melalui program ini, DJBC secara aktif dapat melakukan monitoring importasi barang yang diduga melakukan pelanggaran HKI dan selanjutnya melakukan penghentian sementara, sebelum barang beredar ke pasar bebas.

Pihak P&G Indonesia, Ditjen Bea Cukai, dan Bareskrim Mabes Polri saat memberikan keterangan (Dokpri)

"Mekanisme inilah wujud perlindungan DJBC bagi pemegang merek yang telah melakukan Rekordasi, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan sumber daya atau mengalokasikan perhatian untuk melakukan pemantauan produk palsu di peredaran bebas," terangnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline