Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Selama Tahun 2022 BSN Terbitkan 523 SNI

Diperbarui: 11 Januari 2023   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Tahun 2023 baru beberapa hari terlewati. Bagaimana pencapaian yang dilalui sepanjang tahun 2022? Apakah positif atau berjalan di tempat alias tidak maju-maju? Bagaimana juga target-target yang akan dicapai di tahun ini?

Selasa 10 Januari 2023, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyampaian pencapaian kinerjanya selama tahun 2022 dan target pencapaian di tahun ini. 

Kepala BSN Kukuh S. Achmad, menyampaikan, tahun 2022 adalah tahun kebangkitan Indonesia pasca pandemi Covid-19. Peran BSN pun sangat dibutuhkan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masalah kesehatan dan keselamatan. 

BSN berusaha mendorong kembali daya saing produk nasional sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo. Terutama produk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. 

Salah satunya dengan menerbitkan SNI Bina UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Keberadaan SNI ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. 

SNI Bina UMK -- selanjutnya disingkat Tanda SNI bina-UMK, adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB melalui aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission/OSS) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah.

Upaya yang dilakukan BSN tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. BSN lantas mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam OSS Perijinan Tunggal untuk pelaku UMK.

Sejak dioperasikannya OSS Perijinan Tunggal untuk pelaku UMK, lanjut dia, sampai saat ini telah tercatat sekitar 145.936 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis. 

Bagi UMK yang tidak mengisi daftar periksa dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI dilarang mencantumkan Tanda SNI bina-UMK pada barang, jasa, proses, dan/atau sistem.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline