Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol

Diperbarui: 23 Agustus 2022   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (masker putih) membuka kegiatan webinar yang diadakan IKWI (dokpri)

Pemerintah tengah berupaya meningkatkan inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk mendorong kenaikan indeks inklusi keuangan. 

Aturan tersebut diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016. Target inklusi keuangan yang dipatok dalam Perpres ini yakni sebesar 75 persen, telah terlewati.

Target sebesar 90 persen sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 sangat memungkinkan terwujud mengingat kemajuan teknologi digital yang diaplikasikan melalui telepon seluler begitu beragam. 

Ditambah jumlah pengguna ponsel atau telepon seluler di Indonesia yang saat ini melebihi jumlah penduduk. Dengan rata-rata penggunaan internet lebih dari 8 jam sehari.

Persoalannya, sejauh mana masyarakat kita melek terhadap fintech atau financial technology. Terutama berkaitan dengan pinjaman online atau pinjol dan uang digital yang kini begitu akrab dengan kehidupan masyarakat. 

Apakah masyarakat menyadari, pinjol tersebut ilegal atau tidak? Apakah masyarakat juga mengetahui pinjol atau uang digital tersebut resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Pertanyaan berikutnya, ketika dana itu sudah di tangan, apakah masyarakat sudah mengelolanya dengan bijak? Apakah dana itu dipakai untuk keperluan konsumtif atau produktif? Atau hanya sekedar gaya-gayaan mengikuti tren?

Pertanyaan-pertanyaan ini pun dikupas dalam webinar bertajuk "Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital", Selasa 9 Agustus 2022, yang diadakan PP Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI).  

Webinar ini sendiri diadakan dalam rangka HUT ke-61 IKWI (19 Juli 2022). Ketua Umum IKWI, Indah Kirana Depari

Terkait maraknya pinjol ilegal, anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, yang menjadi pembicara kunci, menyampaikan ekonomi digital memang berkembang sangat pesat, seiring dengan pertumbuhan digitalisasi di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline