Rabu, 27 April 2022, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai organisasi profesi kedokteran yang baru, berdiri terpisah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Mungkin ini buntut "perseteruan" mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dengan PB IDI sebagaimana sudah diketahui publik.
Bisa jadi karena ada ketidaksukaan dan kekecewaan, terutama dari pendukung TAP akhirnya sejumlah dokter membentuk organisasi tersebut.
Ya sah-sah saja membentuk organisasi karena memang dilindungi undang-undang. Tapi sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas. Kalau sebagai organisasi profesi, jelas tidak bisa.
PDSI meski beranggotakan para dokter, tidak bisa dibilang sebagai organisasi profesi. Betul, PDSI diakui pemerintah.
Itu dibuktikan dengan terbitnya SK Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Namun, PDSI bukan organisasi profesi kedokteran. Karena Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, hanya mengakui IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sebagai organisasi profesi.
IDI sendiri telah ada di Indonesia sebagai organisasi profesi kedokteran sejak tahun 1950. Tepatnya pada 24 Oktober 1950. Namun, sejatinya kiprah IDI jauh sebelum IDI terbentuk.
Bisa dibilang para tokoh pendiri IDI itu adalah dokter pejuang kemerdekaan RI. Kiprah dokter di Indonesia sudah eksis sejak masa penjajahan Belanda. Buka saja laman resmi PB IDI. Di situ terdapat penjelasan perjalanan sejarah terbentuknya IDI.
Muhammad Joni, SH.MH., pengacara yang juga Komunitas Sahabat Dokter, termasuk pihak yang tidak sependapat jika PDSI adalah organisasi profesi kedokteran. Terlebih, ia bersama law firmnya ikut terlibat dalam sidang judicial review di MK pada 2015.