Kota Depok, Jawa Barat, tengah disorot. Penyebabnya, adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan yang berusia 11 tahun. Mirisnya si pelaku yang berusia 49 tahun itu notebene adalah ayah kandungnya sendiri.
Kekerasan seksual lagi? Pelakunya orang terdekat lagi? Apakah vonis hukuman kasus-kasus sebelumnya tidak membuat jera? Oh, ke mana hati nurani? Ke mana nilai kemanusiaannya?
Sungguh terlalu! Teganya, teganya, teganya!!
Mendapati kasus ini siapa pun akan geram. Terutama kaum perempuan. Tidak terkecuali Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Ia jelas sangat geram. Juga marah.
Sampai-sampai sang menteri mendatangi langsung ke Kantor Polres Metro Kota Depok, pada Selasa, 1 Maret 2022. Tempat di mana si pelaku kini ditahan. Ingin melihat wajah si pelaku yang tega merusak masa depan anaknya sendiri.
Siapa pun jelas akan marah mengapa bisa ada seorang ayah tega berbuat nista terhadap anak kandungnya sendiri. Dan, itu dilakukan dengan ancaman kekerasan. Bukannya anak dilindungi, ini malah mengoyak-ngoyak fisik dan jiwa si anak.
"Saya mengecam keras terjadinya kasus tersebut dan berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal," tegas Menteri Bintang.
Bagi menteri, kasus kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus ini.
Kunjungannya ke Kantor Polres Metro Kota Depok, sebagai bentuk pengawalannya atas kasus tersebut.
Jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.