Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Ini Solusi agar Karyawan Terhindar Pinjol

Diperbarui: 17 Februari 2022   15:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: kompas.com

Apa sih yang membuat seseorang "lari" ke pinjaman online saat membutuhkan uang bukan ke perbankan? Alasan utamanya, selain karena persyaratannya yang sangat mudah, juga dapat dana secara cepat.

Justru karena persyaratan yang mudah ini, membuat orang-orang lengah. Tidak lagi bisa membedakan mana pinjaman online (pinjol) yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mana pinjol abal-abal alias ilegal.

Karena tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat pun begitu mudah terjerat aplikasi pinjol illegal. Dan, makin ke sini, praktik pinjaman pinjol kian meresahkan masyarakat.

Meski akhir-akhir ini pemerintah sudah mengambil tindakan tegas, tetap saja pinjol ilegal bagaikan pepatah "mati satu tumbuh seribu". Ditutup satu, tumbuh yang lain. Korban pun kembali berjatuhan.

Di suasana pandemi seperti ini, harus diakui orang-orang banyak yang terpuruk. Entah karena terkena pemutusan hubungan kerja, entah tempatnya bekerja merugi, dan sebab lainnya.

Tidak terkecuali bagi mereka yang masih memiliki pekerjaan. Meski punya penghasilan, tapi nilai tidak mencukupi. Dampaknya, mereka mengalami kesulitan finansial. Mereka perlu uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Solusinya, mereka harus meminjam uang. Cara yang cepat dan mudah, ya meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring).
Terlebih mengaksesnya lebih mudah karena bisa dijangkau melalui gadget.

Selain itu, pinjaman online melalui aplikasi financial technology atau fintech juga banyak diminati karena syarat yang mudah. Cukup bermodal foto diri dan kartu identitas, seseorang sudah bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan

Sebagian besar terjerat pinjol ilegal alias tidak resmi. Mereka mencari jalan ke luar pintas tanpa memikirkan bunga kredit yang mencekik dan ancaman teror dari perusahaan pinjol.

Takayal, kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah. Tidak sedikit yang berakhir dengan bunuh diri.

"Sejatinya, kemudahan akses layanan pinjaman online, harus diimbangi sikap waspada dari masyarakat terutama karyawan," ujar Regional Managing Director GetPaid Indonesia, Mr. Joses Tjohjono, menanggapi kasus ini, Kamis, 17 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline