Rabu (22/9/2021) siang kemarin, saya ada agenda pertemuan dengan relasi salah satu perusahaan penjaminan milik BUMN. Agendanya sih hanya makan siang dan ramah tamah bersama teman-teman yang lain. Bentuk syukuran karena perusahaan tersebut milad ke-7 beberapa hari lalu.
Lokasi acara di jalan Balai Pustaka, sekitaran Rawamangun, Jakarta Timur. Karena untuk sampai ke sini dengan transportasi umum agak ribet, jadi saya dan satu kawan yang juga tinggal di Depok, memutuskan menumpang dengan mobil kawan saya. Biar jadi irit juga begitu hehehe...
Rumah kawan saya ini di sekitar Lenteng Agung. Jadi, ia memutuskan akan menjemput kami di halte Stasiun Tanjung Barat. Ini berarti, saya naik kereta listrik commuter line terlebih dahulu, turun di Stasiun Tanjung Barat, lalu menyeberang melalui jembatan penyeberangan orang.
Ok. Seperti biasa saya antusias untuk ke luar rumah lagi. Terlebih di masa PPKM alias pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 yang diperpanjang. Saya penasaran saja syarat terbaru apa yang harus dipersiapkan calon penumpang commuter line?
Kalau saya baca di krl.co.id, mulai 8 September syarat naik KRL harus menunjukkan sertifikat vaksin menggantikan syarat sebelumnya, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan perjalanan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Setidaknya minimal vaksin dosis pertama. Tidak lupa tunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Saya pun ke Stasiun Citayam diantar suami. Di area pelataran terlihat kode pemindaian aplikasi PeduliLindungi di beberapa titik. Ada juga satu meja petugas yang di atas meja tertempel scan QR.
Karena saya baru ke luar lagi dengan aturan yang terbaru, saya pun memperhatikan calon penumpang yang akan memindai kode QR. Ia membuka hp-nya, pencet aplikasi PeduliLindungi, lalu mengarahkan hpnya ke tanda QR untuk melakukan cek in.
Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Kemudian, dia menunjukkan hasilnya melalui hp kepada petugas. Ia pun diperkenankan masuk.