Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

GeNose C19, Alat Pendeteksi Covid-19, Segera Dipakai di Masjid untuk Ibadah Ramadan

Diperbarui: 21 Maret 2021   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Humas UGM

Bulan puasa Ramadan tinggal menghitung hari. Umat Islam pun bersiap-siap menyongsongnya. Apakah bulan Ramadhan tahun ini akan seperti tahun lalu? Melakukan ibadah di rumah saja? Apakah umat muslim masih dilarang untuk beribadah di masjid?

Sabtu (20/3/2021) kemarin, saya mendapat informasi yang cukup melegakan. Pengurus Majelis Taklim Masjid Al Ihsan Permata Depok, menginformasikan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran umat Muslim untuk beribadah di masjid.

"Tentu saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan," tegas dr. Salma, yang juga petugas Satgas Covid-19 Kelurahan Pondok Jaya, sebelum kajian seputar darah haid dimulai.

Jadi, kami, para muslimah bisa shalat tarawih di lantai 2 masjid. Sementara, para lelaki di lantai bawah. Untuk berbuka puasa di masjid juga diadakan. Hanya, untuk i'tikaf atau bermalam di masjid pada 10 hari terakhir puasa, ditiadakan. Jadi, tidak ada agenda i'tikaf.

Betulkah pemerintah sudah memberikan "lampu hijau" untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid yang berpotensi memunculkan kerumunan? Saya mencoba mencari informasi seputar ini di google tidak saya temukan. 

Saya cari di web resmi Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia, juga tidak ditemukan. Berulang kali saya mencarinya, dengan berbagai kata kunci, informasi yang saya cari masih minim.

Ada sih pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Ia membenarkan, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk menjalankan ibadah yang menimbulkan kerumunan. Jadi, ibadah berjamaah di bulan Ramadhan dapat dilakukan umat Islam.

"Di satu sisi pemerintah sudah melonggarkan aktivitas yang berdampak kerumunan tetap harus protokol kesehatan, karenanya ibadah yang berjamaah pada saat bulan Ramadhan itu sudah memungkinkan untuk dilakukan," ujar Asrorun dalam siaran radio, Rabu (17/8/2021), sebagaimana dikutip tribunnews.com.

Berarti betul dong ya? Tapi kok tidak ada informasi berupa surat maklumat seperti di tahun lalu?

Dokumen pribadi

Kunjungan Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/3/2021), apakah menjadi isyarat kalau memang pemerintah memberikan kelonggaran menjalankan ibadah Ramadhan di masjid?

Dalam kunjungannya itu, Menristek menyerahkan bantuan berupa alat GeNose kepada MUI di saat MUI melaksanakan vaksinasi gelombang II. Kunjungan ini disiarkan pula secara virtual. Saya sendiri mendapat undangannya tapi memutuskan untuk mengikutinya melalui aplikasi zoom.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline